Berita Pemprov Kalimantan Utara
Perusahaan Tetap Wajib Bayar THR, Gubernur Irianto Segera Keluarkan Edaran dalam Pekan Ini
akan diadopsi Pemprov Kaltara dari Menaker untuk dijalankan semua pengusaha dan karyawan dalam pemberian THR.
Pasal 59 beleid ini juga mengatur sanksi pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan. Sanksi dimaksud adalah sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Pembayaran THR juga diatur melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam Permenaker ini diatur bahwa bagi buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
Buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12. Bisa juga THR diberikan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan jika jumlahnya lebih besar daripada ketentuan.(adv/humas)