Kota Balikpapan Rangking Pertama Pencegahan Korupsi Terintegrasi KPK di Kalimantan Timur
Pemerintah Kota Balikpapan ( Pemkot Balikpapan ) melakukan video conference (vicon) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan ( Pemkot Balikpapan ) melakukan video conference (vicon) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Disampaikan oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi yang menyebut dalam vicon tersebut, membahas banyak hal.
Terkait perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan APBD wabah Corona Virus Disease 2019, covid-19 atau virus Corona.
Termasuk pengadaan barang dan jasa, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aset Daerah hingga manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:
• KPK Ingatkan Pemkab Berau Agar Penyaluran Bansos tak Tumpang Tindih
• Soal Aset Jadi Sorotan KPK, Bupati Minta Mantan Pejabat Kembalikan Kendaraan Dinas
Kali ini Rizal Effendi menyebut langkah tersebut melupakan upaya pencegahan korupsi terintegrasi seluruh Indonesia.
"KPK Korwil Kalimantan, khususnya di Kalimantan Timur dalam vicon, menilai hasil pemetaan mereka tentang bagaimana perencanaan, pelaksanaan APBD, pengawasan internnya, penganggaran dan sebagainya. Kota Balikpapan menempati rangking pertama, kedua PPU ( Kabupaten Penajam Paser Utara ) kalau tidak salah," ungkap Rizal Effendi, Selasa (12/5/2020).
Diketahui, KPK mendorong kementerian, lembaga pemerintah daerah dan institusi pemerintah lainnya untuk mengadministrasikan.
Dan mempublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima, terkait penanggulangan covid-19.
Instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk mempublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima.
Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Anjuran tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di tingkat Nasional maupun daerah.
Dan juga kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau pemda dan instansi terkait lainnya.
BACA JUGA:
• Balikpapan Ajukan PSBB, Gubernur Kaltim Setuju, Isran Noor: Saya Kira Memang Sebuah Kewajaran
• 34 Tenaga Medis Puskesmas Long Ikis Positif Corona, DPRD Paser Usul Mereka Dibawa Saja ke Grogot