Artis Terjerat Narkoba

Roy Kiyoshi Tak akan Dipenjara, Anak Buah Idham Azis Kabulkan Permintaan Keluarga, Diserahkan ke BNN

Roy Kiyoshi tak akan dipenjara, anak buah Idham Azis kabulkan permintaan keluarga, diserahkan ke BNN

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Kaltim Official
Ditangkap Polisi Akibat Narkoba, Roy Kiyoshi Sempat Peringatkan Anak Ahmad Dhani 

TRIBUNKALTIM.CO - Roy Kiyoshi tak akan dipenjara, anak buah Idham Azis kabulkan permintaan keluarga, diserahkan ke BNN.

Roy Kiyoshi bakal menjalani babak baru dalam kasus narkoba yang dialaminya.

Pasalnya, jajaran Idham Azis di Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permintaan keluarga Roy Kiyoshi.

Nantinya, polisi akan menyerahkan Roy Kiyoshi ke Badan Narkotika Nasional atau BNN.

Polres Metro Jakarta Selatan merespons surat pengajuan rehabilitasi dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Roy Kiyoshi.

Setelah melalui proses pemeriksaan, pihaknya mengabulkan pengajuan tersebut.

Amerika Tuduh China Curi Dokumen Vaksin Virus Corona Milik Negeri Donald Trump, FBI Bongkar Caranya

 Blak-blakan, Tips Rocky Gerung Agar Anies Baswedan Tak Diserang Sri Mulyani dan 2 Menteri Jokowi Ini

 Muhammadiyah Telah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Kapan Jadwal Pemerintah Gelar Sidang Isbat?

Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan, Selasa (12/5/2020). |

Sebelumnya, surat permohonan rehabilitasi tersebut diajukan pihak keluarga.

"Jadi keluarga yang bersangkutan mengajukan permohonan dan pengajuannya, telah kami kabulkan," kata Vivick Tjakung saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2020).

Lebih lanjut, Vivick mengatakan pihaknya akan menyerahkan pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penyerahan berkas rehabilitasi tersebut baru dilakukan hari ini.

"Saat ini sedang mengajukan asesmen. Belum ada kepastian kapan dilakukan asesmennya, baru kita ngajukan juga," atanya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pihaknya telah menerima surat pengajuan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika yang membelit artis Roy Kiyoshi.

"Permintaan dari pengacaranya ada, dari keluarga ada untuk lakukan rehabilitasi," kata Vivick kepada awak media, Minggu (10/5/2020).

Namun demikian, Vivick mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pengkajian terkait surat pengajuan rehabilitasi tersebut.

Sebaliknya, ia masih melakukan serangkaian pemeriksaan medis kepada Roy Kiyoshi.

"Nanti kita lihat, kita harus lakukan pemeriksaan medis dulu, dimana ketergantungan dia," katanya.

Sebagai informasi, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.

Saat penangkapan, polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti 21 pil psikotropika di kamar Roy Kiyoshi.

Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine alias benzo.

 Akhirnya Terjawab, Ternyata Roy Kiyoshi tak Bisa Ramal Dirinya Sendiri, Kini Stress karena Dibully

 Harun Masiku Politikus PDIP yang Jadi Buronan KPK Dikabarkan Ditembak Mati, MAKI:Cara Paling Gampang

Penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan telah menetapkan artis Roy Kiyoshi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba.

“Ada barang bukti dan sudah positif. (Roy Kiyoshi) sudah ditetapkan (tersangka)” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, Jumat (8/5/2020).

Kondisi Drop

Baru-baru ini Roy Kiyoshi ditangkap karena kasus narkoba.

Dari hasil tes, Roy Kiyoshi positif menggunakan narkoba jenis benzo.

Atas kabar mengejutkan itu, mantan pacar Roy Kiyoshi, Evelyn Nada Anjani terlihat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2020) sore.

Mengenakan jaket dan celana jeans, Evelyn Nada Anjani masuk kedalam gedung Polres Metro Jakarta Selatan.

 Sederet Kontroversi Roy Kiyoshi Sebelum Ditangkap karena Narkoba, Oplas hingga Isu Pesugihan

 Ditangkap Polisi Akibat Narkoba, Roy Kiyoshi Sempat Peringatkan Anak Ahmad Dhani Soal Dunia Kelam

 Polisi Benarkan Tangkap Roy Kiyoshi, Sebelumnya Beredar Foto Kamarnya Digeledah

Saat ini, Roy Kiyoshi menjadi tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika, usai ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Selasa (5/5/2020).

Dalam penangkapan itu, polisi Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 21 butir psikotropika berjenis diazepam dan dumolid dari Roy Kiyoshi.

Usai membesuk Roy Kiyoshi, raut wajag Evelyn terlihat cemas. Ia mengaku khawatir dengan kondisi mantan kekasihnya itu didalam penjara.

"Jujur aku enggak bawa apa-apa kesini. Karena (Roy) masih dalam pemeriksaan, aku bingung harus komunikasi ke siapa. Jadi jalan aja kesini," kata Evelyn Nada Anjani.

Evelyn Nada Anjani menambahkan, kehadirannya ke Polres Metro Jakarta Selatan karena mencemaskan kondisi Roy Kiyoshi yang hampir satu pekan ditangkap polisi.

"Aku cuman mau memastikan kondisi Roy aja sih kesini," ucapnya.

Evelyn Nada Anjani ke Polres Metro Jakarta Selatan, dan mengaku ingin membesuk mantan kekasihnya, presenter Roy Kiyoshi
Evelyn Nada Anjani ke Polres Metro Jakarta Selatan, dan mengaku ingin membesuk mantan kekasihnya, presenter Roy Kiyoshi (Tribunnews.com)

Namun, ketika membesuk, mantan istri Aming Sugandhi itu mengaku sangat kaget karena kondisi presenter progran 'Karma' itu sedang tidak baik.

"Pas dateng ya kondisinya ternyata lagi drop. Belakangan ini katanya kan kondisinya menurun dan muntah-muntah, lagi kurang baik. Pas ketemu tadi dengar cerita, ya dia (Roy) abis disuntik vitamin," jelas mantan istri Aming ini.

Lebih lanjut, Evelyn Nada Anjani berharap kasus yang menimpa Roy Kiyoshi segera berakhir dan mantan kekasihnya bisa bebas dari penjara.

"Aku berharap ini cepat selesai dan aku percaya dia (Roy Kiyoshi) orang baik dan bisa melewatinya," ujar Evelyn Nada Anjani.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Kabulkan Permohonan Rehabilitasi Roy Kiyoshi, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/05/12/breaking-news-polisi-kabulkan-permohonan-rehabilitasi-roy-kiyoshi?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved