News Video
NEWS VIDEO Reaksi Mahkamah Agung Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo ( Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, padahal sudah pernah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, padahal sudah pernah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Kabar buruk di tengah pandemi Virus Corona ( covid-19). Pemerintahan Jokowi kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini sudah diteken oleh Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Padahal, pada akhir Desember lalu, iuran BPJS dinaikkan melalui Perpres Nomor 75 tahun 2019.
Namun, per 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020.
Lalu sekarang, di tengah pandemi Virus Corona ( covid-19), Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Mahkamah Agung (MA) menegaskan, tidak mencampuri wewenang pemerintah pusat soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan diketahui kembali dinaikkan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan tidak akan menanggapi, sebab hal tersebut merupakan wilayah kewenangan pemerintah," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro pada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
MA hanya berkeyakinan bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan pertimbangan secara seksama untuk kembali menaikan iuran BPJS.
MA pun hanya bertugas mengadili perkara permohonan hak uji materil terhadap peraturan yang kedudukannya di bawah undang-undang.
"Dan itupun apabila ada pihak yang berkeberatan bertindak sebagai pemohon, yang mengajukan ke MA," ujar dia.
(*)
IKUTI >> News Video