Iuran BPJS Naik

Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Masih Bisa Dibatalkan Oleh MA, Ahli Hukum Sarankan Hal Ini

Kepastian kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Tribunkaltim.co/ Samir Paturusi
Ilustrasi Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Masih Bisa Dibatalkan Oleh MA, Ahli Hukum Sarankan Hal Ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai bulan Juli iuran BPJS Kesehatan dipastikan bakal naik.

Kenaikan itu ditujukan bagi mereka pemegang asuransi kesehatan kelas 1 dan 2.

Kepastian kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu seiring dengan terbitnya  Peraturan Presiden  ( Perpres ) Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid, mengatakan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, berpotensi diuji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut dia, Perpres itu berpotensi diuji materi ke MA, karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam konteks ini Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,

"Secara yuridis, jika dilihat dari keberlakuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sangat potensial untuk digugat kembali (diuji meteril,-red) ke Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang berkepentingan," kata dia, saat dihubungi, Rabu (13/5/2020).

 Jokowi Tega Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Saat Krisis, Komisi IX DPR Sebut Kebijakan Tidak Tepat

 Mata Najwa Tadi Malam, Anak Buah Jokowi Dicecar Najwa Shihab, Cium Aroma Politis Relaksasi PSBB

 Kompak dengan Puan Maharani, Putra Jokowi Dapat Arahan Khusus dari Ganjar Pranowo, Gibran: Rahasia

Dia menilai Perpres itu pada dasarnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan nominal yang sedikit berbeda dari kenaikan iuran sebelumnya berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Dia menjelaskan putusan MA yang telah membuat kaidah hukum terkait melarang pemerintah untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan adalah telah bersifat final dan mengikat, sifat putusan itu adalah “ergo omnes” yang mengikat lembaga negara lain,termasuk lembaga kepresidenan.

Sehingga seharusnta tidak dapat ditafsirkan lain selain daripada yang telah ditentukan Mahkamah Agung dalam putusan itu.

"Suka atau tidak suka itu telah menjadi hukum, sehingga putusan MA itu wajib dijalankan sebagaimana mestinya, tidak boleh membuat tafsiran lain," tuturnya.

Hal ini sedikit bermasalah jika dilihat serta dikaji dari sudut ilmu hukum, sebab sepanjang menyangkut dengan tindakan penaikan iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan atau dibuatkan kaidah hukumnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI,dalam perkara Hak Uji Materil Nomor : 7P/HUM/2020

"Dengan konsekwensi setelah dibatalkan Perpres Nomor 75/2019 terkait aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka kembali ke tarif iuran sebelumnya seperti diatur dalam ketentuan pasal 34 Perpres No. 82 Tahun 2018," ujarnya.

Di ketentuan Perpres nomor 82 Tahun 2018 mensyaratkan iuran ditinjau paling lama dua tahun, tetapi berdasarkan pertimbangan hukum hakim mahkamah agung yang mengadili perkara a quo telah menegaskan untuk melihat kondisi riil daya beli masyarakat.

Sepanjang pengaturan atas kenaikan BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah dibatalkanh MA, sehingga jangan sampai presiden sebagai “adresat (subjek norma) dikualifisir telah melakukan perbuatan “constitution disobediance”atau “law disobediance” sehingga sangat merugikan pemerintahan.

"Presiden mempunyai kewenangan konstitusional mengatur urusan pemerintahan. Sehingga menjadi kewajiban konstitusional presiden mempedomani kaidah-kaidah hukum yang berlaku, termasuk putusan MA," tambahnya.

 Kasus Covid-19 Wilayah Risma Surabaya, Bantah Klaim Pemerintah Jokowi Soal Usia Rentan Virus Corona

Tarif baru BPJS kesehatan setelah adanya kenaikan

Kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Pada akhir Desember lalu, iuran BPJS dinaikkan melalui Perpres Nomor 75 tahun 2019.

Namun, per 1 April dibatalkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020.

Lalu sekarang, di tengah pandemi corona, Presiden kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Pada pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi pada Kelas I dan Kelas II mandiri.

Hal itu akan dimulai pada Juli 2020.

Selain itu dalam pasal 34 juga dijelaskan mengenai perubahan subsidi yang diberikan pemerintah.

Untuk tahun ini subsidi pemerintah bagi Kelas III mandiri sebanyak Rp 16.500, tapi mulai tahun 2021 subsidinya hanya Rp 7.000.

 Akhirnya Terkuak ILC TV One, Bupati Boltim Blakan-blakan Bongkar Alasan Sebut Menteri Jokowi Bodoh

Besaran biaya iuran

Berikut ini perubahan penyesuaian iuran BPJS bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dari Januari 2020 hingga 2021.

Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019:

Kelas 1 Rp 160.000

Kelas 2 Rp 110.000

Kelas 3 Rp 42.000

April-Juni 2020 kembali ke Perpres 82 Tahun 2018:

Kelas 1 Rp 80.000

Kelas 2 Rp 51.000

Kelas 3 Rp 25.500

Juli-Desember 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

Kelas 1 Rp 150.000

Kelas 2 Rp 100.000

Kelas 3 Rp 25.500 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 16.500)

Subsidi Pemerintah

"(itu karena) Rp 16.500 sudah dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran, dengan kepesertaan aktif," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Tahun 2021 berdasarkan Perpres Nomor 64 tahun 2020:

Kelas 1 Rp 150.000

Kelas 2 Rp 100.000

Kelas 3 Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi subsidi pemerintah Rp 7.000)

Penjelasannya, pada 2021 mendatang, pemerintah hanya memberi subsidi Rp 7.000. Sehingga peserta Kelas 3 membayar Rp 35.000 mulai Januari 2021.

IKUTI >> Iuran BPJS Naik

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan Berpotensi Diuji Materi ke Mahkamah Agung, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/14/perpres-nomor-64-tahun-2020-tentang-jaminan-kesehatan-berpotensi-diuji-materi-ke-mahkamah-agung.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved