Pilkada Kutim
Setelah Terbit Perppu, Bawaslu Tetap Soroti Salah Guna Bansos Corona dalam Kepentingan Pilkada Kutim
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan Pilkada 2020 telah resmi dikelurkan.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan Pilkada 2020 telah resmi dikelurkan.
Pihak Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu wilayah Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur tetap mengawasi potensi pelanggaran setelah terbitnya Perppu 2 tahun 2020.
Mengingat belakangan ini, bantuan sosial covid-19 sedang gencar digelontorkan ke masyarakat, jangan sampai dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan Pilkada Kutim.
Demikian disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kutim, Budi Wibowo kepada TribunKaltim.co.
Baca Juga: Meski Golkar Kutim Punya Tujuh Kursi, Kasmidi Tetap Pilih Posisi Wakil Bupati di Pilkada Kutim
Baca Juga: Partai Golkar - Demokrat Jajaki Koalisi di Pilkada Kutai Timur, Komunikasi Berjalan Baik
Dia mengatakan jika saat ini Bawaslu Kabupaten Kutai Timur tetap mengawasi adanya potensi terhadap pelanggaran yang terjadi setelah diterbitkannya Perppu 2 tahun 2020 pada 4 Mei 2020.
"Pengawasan yang harus tetap dilakukan," ujar Budi Wibowo kepada TribunKaltim.co pada Kamis (14/5/2020) siang.
Budi menjelaskan terdapat tiga potensi pelanggaran yang terjadi setelah Perppu 2 Tahun 2020.
Yakni penyalahan Bantuan Sosial yang bisa ditunggangi oleh Incumbent dengan melampirkan flyer atau kalimat ajakan untuk memilih kembali.
Tambah Budi mengatakan jika Panwascam (Panitia Pengawas tingkat Kecamatan) nonaktif tetap diadakan untuk mengawasi Bantuan Sosial pandemi Corona atau covid-19.
Baca Juga: Mahyunadi-Lulu Kinsu Maju ke Pilkada Kutim 2020, Pasangan Ini Sudah Temukan Chemistry
Baca Juga: Bawaslu Samarinda Soal Pilkada Ditunda ke 9 Desember 2020, Menyesuaikan Situasi Pandemi Covid-19
Kemudian, adanya potensi penyalahgunaan wewenang sebagai kepala daerah yaitu melanggar larangan rotasi dan mutasi pejabat dalam 6 bulan sebelum dan sesudah penetapan calon.
"Jadi tetap mengeluarkan imbauan kepada bupati dan sekda agar tertib administrasi," ujarnya.
Terakhir, terkait persoalan penanganan pelanggaran pidana. "Dimana gakumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu) harus tetap diupayakan diaktifkan selama masa penundaan tahapan Pilkada," tegasnya.
( TribunKaltim.co/DIan Sari )
*Caption : Bawaslu Kutim Tetap Awasi Potensi Pelanggaran Pasca Terbit Perppu 2 Tahun 2020