Breaking News

Virus Corona

Perbolehkan Mudik Virtual Saat Lebaran, Anies Baswedan Beber Dampak Buruk Pelonggaran PSBB Jakarta

Perbolehkan mudik virtual saat lebaran, Anies Baswedan beber dampak buruk pelonggaran PSBB Jakarta

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / WartaKota dan covid-19 Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Pergub sanksi tegas selama PSBB Jakarta 

Dengan begitu, Anies tetap melarang adanya aktivitas di luar rumah kecuali 11 sektor yang memang diperbolehkan.

Hal ini disampaikan Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jumat (15/5/2020) yang tayang di kanal Youtube KompasTV.

"Di Jakarta sendiri, PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran," ujar Anies.

"Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," tegasnya.

Menurut Anies, belum waktunya untuk diberikan kelonggaran, mengingat penyebaran Virus Corona masih berlangsung.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut saat ini justru sedang dalam fase yang sangat menentukan.

"Kita sekarang ini di fase yang amat menentukan sejak bulan Maret kita mengurangi kegiatan," kata Anies.

"Alhamdulillah perkembangannya positif, tapi kita harus menuntaskan beberapa waktu lagi," ungkapnya.

Maka dari itu, Anies meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah dan mengikuti aturan dari PSBB.

Dirinya juga berharap beberapa hari libur di depan untuk tidak dimanfaatkan untuk beraktivitas apalagi berlibur.

"Karena itu saya meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian apalagi menjelang masa-masa yang banyak hari liburnya," jelas Anies.

"Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap kita berada di rumah," sambungnya.

Lebih lanjut, untuk meningkatkan pengetatan PSBB, Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang larangan keluar dan masuk Jakarta.

Masyarakat yang tidak termasuk dalam sektor yang dikecualikan tidak boleh untuk bepergian ke luar Jakarta.

Sama halnya dengan masyarakat luar yang akan masuk Jakarta harus memenuhi sektor yang diperbolehkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved