Jelang Idul Fitri, Jajaran Anies Baswedan Siapkan Paket Lebaran, THR dan Ratusan Ribu Sembako

Jelang Idul Fitri, jajaran Anies Baswedan siapkan paket lebaran, THR dan ratusan ribu sembako

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Humas Pemprov DKI Jakarta dan Tribunnews
Anak buah Megawati politisi PDIP di Jakarta justru masuk jadi penerima bansos sembako, Anies Baswedan akui salah, Rabu (22/4/2020) 

• Viral Video Detik-detik Ronda Malam Demi Cegah Corona Berujung Maut, Orang Asing yang Dihalau Tewas

• Nasib Akun yang Unggah Video Viral Polisi Kokang Senjata, Bripda GAP Merasa Korban, Ini Pengakuannya

Paket bantuan ini hanya diberikan satu kali. Terakhir adalah paket THR berupa uang tunai senilai Rp 50.000 per orang atau Rp 200.000 per keluarga.

Paket ini juga hanya diberikan sekali. Dalam program ini, masyarakat yang akan memberi bantuan bisa memilih sendiri target penerima bantuan melalui situs web corona.jakarta.go.id/ksbb.

Hanya Boleh Mudik Virtual

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan tegas melarang adanya mudik lokal di tengah pandemi Virus Corona.

Larangan mudik lokal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan, Jumat (15/5/2020).

 China Akhirnya Akui Tudingan Amerika Serikat Soal Sampel Virus Corona dan Laboratorium Tak Resmi

 Anjuran dari BPOM saat Membeli Makanan Jadi di Warung Untuk Menghindari Tertular Virus Corona

 Peserta SKB CPNS Sudah Bisa Siap-siap, BKN Beri Sinyal Sebentar Lagi Digelar, Simak Imbauan Terbaru

Dalam Pergub tersebut diatur larangan untuk keluar dan masuk Jakarta.

Hal itu sekaligus mematahkan pernyataan sebelumnya dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang memperbolehkan untuk mudik lokal dalam artian untuk wilayah Jabodetabek.

Dan tentunya juga membantah adanya pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang belakangan ini diwacanakan oleh pemerintah pusat.

Dari laman ppid.jakarta.go.id, Sabtu (16/5/2020), Anies Baswedan mengingatkan kembali bahwa yang boleh berpergian atau beraktivitas di Jakarta adalah mereka 11 sektor yang dikecualikan.

Menurut Anies, aturan tersebut juga berlaku pada saat Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Anies juga mengingatkan bahwa yang namanya virus tidak mengenal kapan akan menular.

Virus Corona tersebut akan mempunyai risiko besar untuk menular ketika ada perumunan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved