Virus Corona
Mahfud MD Tegaskan Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang, Nasib Surat Edaran Khofifah?
Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan Shalat Idul Fitri di Masjid dan lapangan dilarang, bagaimana nasib surat edaran Khofifah?
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
Pasalnya, menurut Heru, sejak awal surat tersebut memang untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
"Sehubungan belum menurunnya penularan covid-19 di Surabaya, dan menghindari pro kontra isi surat serta bias dalam implementasinya maka surat tersebut ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku," terangnya.
Pernyataan Mahfud MD
Dikutip dari kompas.comm menurut Mahfud MD meminta masyarakat shalat Idul Fitri di rumah masing-masing sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) Nomor 9 Tahun 2020.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD, Selasa 19 Mei 2020 sesuai menggelar rapat dengan Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD mengatakan, shalat Idul Fitri berjamaah di Masjid dan di lapangan saat ini dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan ( Permenkes ) No.9 Tahun 2020.
Mahfud MD mengatakan, dalam Permenkes yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) itu, segala kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penularan covid-19.
"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjamaah di Masjid atau Shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020," ujar Mahfud MD usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020).
"Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Misalnya Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19," lanjut dia.
Karena itu, ia mengatakan, pemerintah meminta kepada seluruh umat Islam mematuhi ketentuan tersebut dan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Ia pun meminta seluruh tokoh agama mengajak umat Islam bersama-sama mematuhi aturan itu demi mencegah penularan covid-19.
"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan shalat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Ikuti >>> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemprov Jatim Cabut Surat Edaran yang Perbolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid, https://www.tribunnews.com/regional/2020/05/18/pemprov-jatim-cabut-surat-edaran-yang-perbolehkan-shalat-idul-fitri-di-masjid?page=all.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari