Virus Corona
Daftar 25 Daerah yang Bakal Menerapkan New Normal, Kalimantan Cuma 6 Kota
Artinya masyarakat harus mulai berdamai dengan virus Corona yang melanda Indonesia sejak awal tahun.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah berencana menerapkan pola hidup New Normal mulai bulan Juni nanti.
Artinya masyarakat harus mulai berdamai dengan virus Corona yang melanda Indonesia sejak awal tahun.
Hal itu menyangkut perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan covid-19.
Presiden Joko Widodo menyebut, aparat TNI/Polri akan dikerahkan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota.
Personel TNI/Polri tersebut akan menjaga tempat umum dan pusat keramaian untuk memastikan masyarakat menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona.
Gelar pasukan ini dilakukan dalam rangka persiapan menuju new normal atau tatanan kehidupan baru.
• Minta Warga Tak Takut Virus Corona, Mahfud MD Beber Angka Kematian Indonesia Capai 4.884 Per Hari
• Tak Hanya dengan Amerika, Hubungan China - India Memanas, Militer Sudah Bentrok, Diambang Perang?
"Hari ini telah dimulai TNI/Polri polri menggelar pasukan dan aparat di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota," kata Jokowi, saat meninjau persiapan new normal, di Mal Summarecon Bekasi, Selasa (26/5/2020).
Jokowi ingin masyarakat bisa beraktivitas secara produktif, namun terhindar dari Covid-19.
Kepala Negara merinci 4 provinsi yang dimaksud yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo.
Sementara, daftar 25 kabupaten/kota yang dimaksud berdasarkan data dari biro pers sekretariat presiden adalah sebagai berikut:
1. Kota Pekanbaru
2. Kota Dumai
3. Kabupaten Kampar
4. Kabupaten Pelalawan
5. Kabupaten Siak
6. Kabupaten Bengkalis
7. Kota Palembang
8. Kota Prabumulih
9. Kota Tangerang
10. Kota Tangerang Selatan
11. Kabupaten Tangerang
12. Kota Tegal
13. Kota Surabaya
14. Kota Malang
15. Kota Batu
16. Kabupaten Sidoharjo
17. Kabupaten Gresik
18. Kabupaten Malang
19. Kota Palangkaraya
20. Kota Tarakan
21. Kota Banjarmasin
22. Kota Banjar Baru
23. Kabupaten Banjar
24. Kabupaten Barito Kuala
25. Kabupaten Buol
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebut, ada 340.000 personel TNI/Polri yang akan dikerahkan untuk persiapan new normal di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota tersebut.
Menurut Hadi, 340.000 personel itu akan dikerahkan di 1.800 obyek.
• Diduga Mabuk, Kapolsek Anak Buah Idham Azis Ini Tewaskan Nenek dan Balita, Ngomongnya Nggak Jelas
Apa arti new normal?
Apa itu new normal? Apa yang harus dilakukan jika Indonesia menerapkan new normal?
"Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya covid-19). Kita lawan covid-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat," kata Jokowi sebagaimana Tribunnews.com kutip dari Kompas.com, Senin (25/5/2020).
Sementara itu, Psikolog Yuli Budirahayu ketika dihubungi Tribunnews.com menjelaskan bahwa new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan covid-19.
Yuli menegaskan, seseorang mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.
"Ya melakukan perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetapi dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan lain sebagainya," kata Yuli.
"Masyarakat tidak perlu panik dan stress karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya kedua hal tersebut diterapkan," lanjutnya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus Corona (covid-19) di tempat bekerja.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menurutnya, dalam situasi pandemi covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.
Selain itu, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.
Mengingat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya.
Berikut panduan pencegahan penularan covid-19 secara rinci sebagaimana Tribunnews.com kutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id:
Panduan pencegahan penularan covid-19 di Tempat Kerja
• Kasus Baru Corona Jatim Terus Naik, Khofifah Ungkap & Akui Kesalahan, Harusnya Bisa Tak Sebesar Ini
• Kapolda Jabar Tak Main-main, Begini Nasib Oknum Polisi yang Marah Gara-gara Ditegur Tak Pakai Masker
A. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan covid-19
1. Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang covid19 di wilayahnya.
2. Pembentukan Tim Penanganan covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
6. Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
• Anies Baswedan Isyaratkan Perpanjang PSBB Jakarta, Bantah Mall Dibuka 5 Juni, Itu Imajinasi, Fiksi
B. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung
1. Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit covid-19.
2. Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
3. Untuk pekerja shift :
- Jika memungkinkan tiadakan shift Tiga (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
- Bagi pekerja shift tiga atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
- Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
- Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
- Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat:
a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja.
Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).
Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
b) Sarana cuci tangan.
• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan
• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar
• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)
c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja.
Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja termsuk pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll.
d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
- Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
- Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
- Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
- Makan makanan dengan gizi seimbang.
- Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
• Panduan Puasa Syawal 6 Hari Setelah Idul Fitri, Setara Berpuasa Setahun Penuh, Ini Tata Caranya
• Inilah Senjata Kiamat Amerika yang Selama Ini Disembunyikan, Dipakai Jika Perang Dunia III Terjadi
• Rizal Effendy Beber Rencana Balikpapan Susul Jakarta, Terapkan Wajib Tes Swab
C. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai covid-19
1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
2) Materi edukasi yang dapat diberikan:
a) Penyebab covid-19 dan cara pencegahannya
b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
c) Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk
d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan
e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.
“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan.
IKUTI >>> Update Virus Corona
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 25 Daerah yang Mulai Bersiap Terapkan New Normal"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/new-normal-di-tempat-kerja-berdamai-dengan-covid-19.jpg)