Berita Pemkab Mahakam Ulu
Ingin Bentuk 3 Perangkat Daerah, Bupati Mahulu Berharap Raperda Ini Segera Dibahas dan Disahkan
Bupati menyampaikan, ada tiga pembentukan perangkat daerah yang menjadi urgensi yang harus segera dibentuk.
UJOH BILANG - Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh SH menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyampaian Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Nota pengantar ranperda disampaikan Bupati pada Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2020, DPRD Kabupaten Mahulu, di ruang rapat Kantor Bappelitbangda, Senin (26/5/2020).

Dalam penyampaian nota pengantar Bupati menyampaikan, ada tiga pembentukan perangkat daerah yang menjadi urgensi yang harus segera dibentuk.
Pertama, pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD). Kedua, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan ketiga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Dalam pembentukan 3 perangkat daerah tersebut harus segera dilakukan perubahan atas Perda No 14 Tahun 2016 dengan harapan agar proses pembahasan dan pengesahannya dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," harap Bupati.
Bupati menambahkan, penyampaian nota pengantar ranperda ini merupakan ranperda yang disusun dan diajukan di luar Propemperda yang telah ditetapkan pada tahun anggaran 2020.
"Ini adalah bagian dari bentuk komitmen Pemkab Mahulu dalam rangka memberikan pedoman dan landasan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan di Mahulu," ungkap Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, SE,MBA mengatakan, rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini sudah sesuai dengan peraturan dan amanat undang-undang yang berlaku.
"Berdasarkan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa daerah otonomi dalam menyelengarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, perlu membentuk perda. Berpedoman pada peraturan perundangan dan asas hukum yang berkembang dimasyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,"terangnya.
Ia menambahkan, sesuai juga Permendagri No 80 Tahun 2015 tentang pembetukan produk hukum daerah, yang telah diubah menjadi Permendagri 120 Tahun 2018. Dimana dalam ketentuan pasal 16 ayat 5 mengamanatkan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD Kabupaten atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan perubahan Perda di luar Propemperda yang telah ditetapkan.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Mahulu Drs. Y Juan Jenau, Wakil Ketua I Tiopilus Hanye, SE, Pj. Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang, S.Sos,MM, anggota DPRD Kabupaten Mahulu, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) dan sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Mahulu.(adv/HMS8/td)
Terima 1.840 Dosis Vaksin, Tahap Pertama Diprioritaskan untuk Tenaga Kesehatan se-Kabupaten Mahulu |
![]() |
---|
Vaksin Perdana di Kabupaten Mahulu, Bupati Bonifasius Pastikan Vaksin Sinovac Aman dan Halal |
![]() |
---|
Progres Mahulu Tertinggi dalam Tindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK Semester II se-Kaltim |
![]() |
---|
Selain Puji Masyarakat, Bonifasius Juga Apresiasi Kinerja KPU, Bawaslu dan TNI-Polri |
![]() |
---|
Aman dan Lancar, Bupati Bonifasius Puji Kedewasaan Masyarakat Mahulu saat Pilkada 2020 |
![]() |
---|