Maskapai AirAsia Mulai Terbang Lagi 8 Juni 2020, Inilah Dokumen yang Perlu Disiapkan Calon Penumpang
Maskapai AirAsia mulai terbang Lagi 8 Juni 2020, Inilah dokumen yang perlu disiapkan calon penumpang
TRIBUNKALTIM.CO - Maskapai AirAsia mulai terbang Lagi 8 Juni 2020, Inilah dokumen yang perlu disiapkan calon penumpang
Maskapai penerbangan AirAsia akan kembali terbang melayani rute domestik dan Internasional di Indonesia.
Diumumkan oleh AirAsia melalui laman resminya, AirAsia Indonesia akan menyesuaikan pengoperasian penerbangan berjadwal rute Internasional dan domestik.
Penyesuaian pengoperasian penerbangan berjadwal ini akan dilakukan secara bertahap dan dilakukan mulai pada tanggal 8 Juni 2020.
AirAsia Indonesia mengimbau calon penumpang yang akan melakukan penerbangan untuk selalu memperhatikan dan memenuhi persyaratan.
Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan penumpang baik untuk penerbangan domestik maupun Internasional melansir dari laman airasia.com
• Kabar Terbaru, Jokowi Tunda Masuk Sekolah? Muhadjir dan Kemendikbud Bahas Pendidikan Era New Normal
• Bukan Pembunuhan, Sosok Ini Bongkar Penyebab Pemecatan Ruslan Buton dari TNI, Ada Peran TKA China
• Terungkap Fakta Baru, China Akhirnya Mengakui Virus Corona tak Berasal dari Pasar Wuhan
• Pidato Presiden Soeharto Tahun 1995 tentang Prediksi Indonesia Tahun 2020: Senjatanya Nasionalisme
Persyaratan Perjalanan Domestik
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik harus dapat menunjukkan persyaratan berikut ini untuk diperkenankan naik ke Pesawat:
-
Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya).
-
Sertifikat kesehatan yang membuktikan hasil RT-PCR negatif Covid-19 dan berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau hasil Rapid Test negatif Covid-19 dan maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.
-
Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum berangkat. Silakan akses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau kunjungi //sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
-
Khusus penumpang dari/ke DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diproses di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor
-
Khusus penumpang tujuan akhir Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan rapid Test) dengan hasil negatif dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/
-
Mengisi surat pernyataan perjalanan AirAsia. Silakan unduh di sini.
-
Membawa dokumen persyaratan sesuai dengan perjalanan yang akan dilakukan (sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020) yaitu :
-
Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan; pelayanan penanggulangan COVID-19, pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
-
Surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2;
-
Surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Lembaga non pemerintah, dan Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
-
Surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
-
Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test / Rapid Test;
-
Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat;
-
Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
-
Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).
-
Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia
-
Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
-
Surat keterangan kematian sesuai ketentuan yang berlaku;
-
Surat keterangan rujukan Rumah Sakit untuk pasien atau orang sakit keras;
-
Surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan bagi keluarga yang mendampingi pasien/ orang sakit keras atau jenazah; atau
-
Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test / Rapid Test.
-
Repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah
-
Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
-
Surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pekerja Migran indonesia.
-
Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah bagi mahasiswa dan pelajar.
-
Surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
-
Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku tentang Repatriasi Pekerja Migran indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh Pemerintah.

Persyaratan Perjalanan Internasional
Indonesia dan beberapa negara lain di dunia masih menerapkan pembatasan perjalanan bagi warga negara asing dengan pengecualian yang sangat ketat.
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan Internasional memasuki atau keluar dari Wilayah Republik Indonesia harus dapat menunjukkan persyaratan berikut ini untuk diperkenankan naik ke Pesawat:
-
Identitas diri (Paspor atau tanda pengenal lainnya).
-
Sertifikat kesehatan dalam bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal.
-
Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum berangkat. Silakan akses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau kunjungi //sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.
-
Khusus penumpang dari/ke DKI Jakarta diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dapat diproses di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta#11sektor
-
Khusus penumpang tujuan akhir Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR (bukan Rapid Test) dengan hasil negatif dan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/
Calon penumpang yang akan melakukan perjalanan Internasional diharapkan mempelajari dan memenuhi persyaratan kemigrasian negara/ wilayah transit maupun tujuan. Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi situs resmi imigrasi negara bersangkutan, atau periksa daftar negara dengan pembatasan perjalanan.
(TribunTravel.com/GIgihPrayitno)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com