Surat Edaran Diterima Kemenag Kukar, Ini Panduan Penyelenggaraan Ibadah Kolektif di Rumah Ibadah
Kementerian Agama ( Kemenag ) RI mengeluarkan surat edaran nomor SE. 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di rumah ibadah
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: Sisa Tangani 4 Klaster, Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan Masih Buka Kesempatan Rapid Test
Baca Juga: Hasil Rapid Test di Plaza Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Alhamdulillah Semuanya Non Reaktif
Selain itu, pengurus rumah ibadah harus mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasannya aman dari virus Corona secara berjenjang kepada Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
Dan, rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasan rumah ibadah, dapat mengajukan surat keterangan aman virus Corona langsung ke pimpinan daerah sesuai dengan tingkatan rumah ibadah tersebut.
Rumah ibadah yang juga kerap digunakan untuk kegiatan lainnya, seperti kegiatan sosial juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan tersebut.
Dan, harus dipastikan semua peserta yang hadir dalam keadaan sehat dan negatif covid-19, membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang, dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
( TribunKaltim.co )