News Video

NEWS VIDEO Sebanyak 13 anak di bawah umur diduga sedang melakukan pesta sabu

Pesta barang haram itu digelar di sebuah kamar kos di Jalan Rukun, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda

Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO- Sebanyak 13 anak di bawah umur yang terdiri dari 10 remaja laki-laki dan 3 remaja perempuan, diduga sedang melakukan pesta sabu.

Pesta barang haram itu digelar di sebuah kamar kos di Jalan Rukun, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (30/5/2020).

Belasan remaja ini pun diamankan jajaran Satsamapta Polresta Samarinda.

Pengungkapan tersebut, berawal dari keresahan warga sekitar, terkait aktivitas yang dilakukan sejumlah remaja yang masih di bawah umur tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga tersebut, petugas langsung mendatangi kos-kosan yang dimaksud, untuk mengkroscek kebenarannya.

                                               

Saat tiba di lokasi, benar ada sejumlah remaja yang sedang berkumpul dan diduga usai melakukan pesta sabu.

Petugas menemukan beberapa alat yang diduga sebagai alat isap sabu, yakni pipet kaca, sedotan dan tutup botol serta gelas.

Atas temuan tersebut para remaja itu langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut oleh Satreskoba Polresta Samarinda.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo menyebutkan pihaknya langsung melakukan pendataan terhadap para remaja,

Ternyata saat dilakukan tes urine dari 13 remaja 10 di antaranya positif sabu, yang kesemuanya adalah laki-laki.

Sedangkan tiga remaja perempuan yang juga diamankan tak terbukti positif menggunakan narkotika.

Menurut Kompol Raden Sigit, polisi hanya memberikan pembinaan dan memanggil orang tua mereka, kemudian membuat surat pernyataan.

Para remaja ini juga dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

Namun jika ke 10 remaja kembali membandel, maka polisi akan memberlakukan tindakan yang lebih tegas, yakni pemberlakuan asasmen atau rehabilitasi dan proses lanjutan hukumnya.

Setelah ini, polisi melakukan penyelidikan asal dari mana remaja ini memperoleh barang haram tersebut.

Menurut Kompol Raden Sigit, polisi sudah kantongi nama penjual barang haram ini.

Para remaja itu membeli 3 poket seharga Rp 100 ribu per poket.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved