UU Minerba Tidak Berpihak pada Kesejahteraan Rakyat dan Daerah
Revisi UU 4/2009 tentang Minerba telah disahkan. Sejumlah aktivis dan NGO menilai revisi beleid itu menguntungkan pemegang izin raksasa.
UU Minerba Tidak Berpihak pada Kesejahteraan Rakyat dan Daerah
Catatan Aji Mirni Mawarni*)
SELASA, 12 Mei 2020, Revisi UU 4/2009 tentang Minerba telah disahkan. Sejumlah aktivis dan NGO menilai revisi beleid itu menguntungkan pemegang izin raksasa. Rakyat yang terdampak pertambangan disebut makin terpinggirkan. Saya sangat mengapresiasi telaah kritis dari elemen civil society tersebut.
Selain itu, Komite II DPD RI secara kolektif melihat ada dua persoalan fundamental dalam proses pengesahan UU Minerba. Pertama, secara formil, ada tahapan yang salah yang dilakukan DPR berkaitan dengan peran dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU MD3.
Kedua, secara materiil, DPD sudah memberikan pikiran dan masukan yang oleh DPR sama sekali tidak diakomodasi dalam substansi UU tersebut. Karenanya, Komite II mendesak pimpinan DPD untuk mengirim nota keberatan dan protes resmi kepada pemerintah dan DPR terkait proses pengesahan UU Minerba.
Komite II siap menginformasikan materi dan pandangan serta masukan dari DPD terhadap substansi UU Minerba yang tidak diakomodasi oleh DPR kepada para pihak yang mengajukan gugatan atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Komite II memandang persoalan UU Minerba yang telah disahkan oleh DPR tanpa mendengar masukan DPD sebagai bentuk pengabaian apa yang telah di amanahkan oleh UU MD3 dan dan tidak menjaga etika dalam kelembagaan. Termasuk putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012.
Ketiga, saya memandang bahwa UU Minerba sangat bertentangan dengan Nawacita Presiden Jokowi yang selalu digaungkan. Khususnya tentang pembangunan berkesinambungan berbasis lingkungan.
Secara substansi, saya melihat banyak item aturan yang hanya menguntungkan perusahaan; jauh dari spirit melindungi masyarakat dan lingkungan hidup. Bahkan UU ini tidak pro kepada kesejahteraan rakyat dan daerah.
Di antaranya; pengalihan penguasaan minerba dari pemerintah daerah kepada pusat, baik lingkup kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan. Kondisi ini bakal menimbulkan banyak celah, mengingat pemerintah daerah pun kewalahan karena minimnya pengawas pertambangan.
Ramalan Zodiak Cinta Selasa 13 April 2021, Taurus dan Kekasih Penuh Pertengkaran |
![]() |
---|
Joko Widodo - Maruf Amin Sudah Rembuk Reshuffle Kabinet, Lampu Kuning Para Menteri Jokowi, Prabowo? |
![]() |
---|
Bacaan Doa Sahur Puasa Ramadhan, Dianjurkan untuk Mengakhirkan Sahur, Niat Puasa dan Doa Buka Puasa |
![]() |
---|
Razia THM di Balikpapan, 7 Personel Polri tak Bisa Tunjukkan Surat Tugas, Terancam Sanksi Disiplin |
![]() |
---|
INILAH Link eform.bri.co.id/bpum, Cara Mendapatkan & Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 2 |
![]() |
---|