Alasan AS Kirim Derek Chauvin, Polisi Penindih Leher Geroge Floyd ke Penjara Berkeamanan Maksimum

Alasan Amerika Serikat kirim Derek Chauvin, polisi penindih leher Geroge Floyd ke penjara berkeamanan maksimum

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AFP PHOTO/Hennepin County Jail/HANDOUT
Dalam foto yang dirilis Penjara Hennepin County pada 31 Mei 2020, nampak Derek Chauvin ketika diambil tampak depan dan samping. Mantan polisi Minneapolis itu dituding membunuh George Floyd, setelah videonya menindih leher pria kulit hitam berusia 46 tahun selama hampir sembilan menit viral di media sosial. 

Berbicara langsung dengan Philonise, Arradondo mengatakan keputusan (penangkapan pelaku) dilakukan Kantor Kejaksaan Wilayah.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, selama dialog berlangsung, Arradondo melepas topi dinasnya untuk menunjukkan rasa hormat kepada korban dan keluarganya.

Ia menyatakan mereka (petugas polisi lainnya) yang hanya berdiam diri ketika melihat ketidakadilan termasuk ikut terlibat.

"Diam atau tidak melakukan apa-apa, berarti kamu terlibat," kata Arradondo.

Kepolisian Minneapolis telah memecat Derek Chauvin, polisi yang menjepit leher korban menggunakan lutut, dan tiga polisi lain yang melihat kejadian itu.

"Keputusan saya untuk memecat keempat petugas itu karena Mr Floyd meninggal di tangan kita," kata Arradondo.

Bukan Cuma 2 Mobil PCR, Surabaya Dapat Bantuan Intelejen Soal Covid-19, Risma: Tuhan Dengar Doa Kami

Pengacara Ben Crump, yang menghibur Philonise dan berterima kasih kepada Arrandondo.

"Dia sangat menghormati keluarga. Kami berterima kasih padanya untuk itu. Keluarga ini sangat kesakitan.

Mereka perlu petugas ini ditangkap," kata Crump.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seperti Apa Kondisi Penjara Level Maksimum Tempat Baru Polisi Penindih Leher George Floyd?, https://www.tribunnews.com/internasional/2020/06/02/seperti-apa-kondisi-penjara-level-maksimum-tempat-baru-polisi-penindih-leher-george-floyd?page=all.


Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved