Ibadah Haji 2020

Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Bagiamana Cara Minta Pengembalian Setoran Haji yang Sudah Dibayar

Sampai saat ini Arab Saudi belum membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan Ibadah Haji.

Tribun Kaltim/Fachmi Rachman
Ilustrasi Petugas avsec bandara sams sepinggan Balikpapan melakukan periksaan barang bawaan jemaah yang tidak sesuai dengan regulasi penerbangan internasional di gedung jabal Noor asrama haji batakan Balikpapan, Jumat (27/7/2018). 

TRIBUNKALTIM.CO - Ibadah Haji tahun 2020 Masehi  atau 1441 Hijriah rtesmi dibataan oleh Pemrintah Indonesia.

Pembatalan Ibadah Haji 2020 ini masih terkait dengan pandemi virus Corona yang melanda dunia.

Sampai saat ini Arab Saudi belum membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan Ibadah Haji.

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.

Bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah baji (Bipih), ia akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan.

Namun, mereka juga berhak untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih jika memang dikehendaki.

• Gibran Maju di Pilkada Solo, Kaesang Pangarep Diisukan Gantikan Anies, Putra Jokowi Beri Klarifikasi

• Sekolah Menerapkan New Normal Life, 3 Skenario Tahun Ajaran Baru, Termasuk Dimulai Januari 2021

"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan meniadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

"Namun juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh," kata dia.

Fachrul mengatakan, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Seandainya pun jemaah ingin menarik kembali setoran pelunasan Bipih mereka, Fachrul menjamin hal itu dapat dilakukan dengan mudah.

Baca: Jamaah Haji yang Gagal Berangkat Tahun Ini dan Sudah Setor Bipih Dijanjikan Berangkat Tahun Depan

"Silakan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," ujar dia.

Berikut prosedur pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved