Virus Corona
Jelang New Normal MUI Terbitkan Fatwa Baru Soal Shalat Jumat, Bagaimana Hukum Saf Renggang?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa baru perihal pelaksanaan shalat Jumat di tengah pandemi virus Corona.
TRIBUNKALTIM.CO - Jelang penerapan new normal oleh pemerintah sejumlah fasilitas ibadah mulal dibuka kembali.
Pelaksanaan Shalat Jumat di masjid-masjid juga kembali dilaksanakan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa baru perihal pelaksanaan shalat Jumat di tengah pandemi virus Corona.
Fatwa terbaru ini diterbitkan agar masyarakat bisa tetap beribadah namun juga meminimalisir risiko penularan virus.
Hal tersebut tertulis dalam Fatwa nomor 31 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum'at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Fatwa ini disampaikan oleh MUI melalui laman mereka, mui.or.id.
• Pria yang Dulu Siap Cium Sepatu Petugas Demi Jasad Istri Akan Gugat Gugus Tugas, Swab Mengejutkan!
• 5 Aturan Menggelar Pernikahan di Era New Normal, Jumlah Tamu hingga Cara Kasih Uang tak Pakai Amplop
Dalam fatwa itu djelaskan mengenai ketentuan hukum saf yang renggang selama pandemi merebak.
Di mana Covid-19 mengharuskan antar manusia dapat menjaga jarak satu sama lain.
Kemudian juga dijelaskan bagaimana cara pelaksanaan salat Jumat di tengah Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Seperti melakukan physical distancing maupun penggunaan masker saat melangsungkan ibadah.
new normal
Majelis Ulama Indonesia
MUI
fatwa
shalat Jumat
fasilitas
Ibadah
pandemi
virus
Corona
Covid-19
TribunKaltim.co
Mudik Lebaran 2021 Tidak Diperbolehkan, Pengusaha Bus Khawatir Nanti Aturannya Berubah Lagi |
![]() |
---|
Pandemi Covid-19 di Jepang, Pemerintah Perpanjang Program Dana Tunjangan Cuti Bagi UKM |
![]() |
---|
Indonesia Bisa Herd Immunity, Bio Farma Begitu Yakin karena Pasokan Vaksin Covid-19 Banyak |
![]() |
---|
Orang Jepang Merasa Kesepian Lantaran Datang Pandemi Covid-19, Pemerintahnya Buat Kementerian Khusus |
![]() |
---|
Pondok Pesantren di Jawa Timur Siap Terima Vaksinasi AstraZeneca, Disebut Halal dan Tayyib |
![]() |
---|