Virus Corona

Sambut New Normal, Ini Permintaan Khusus Tito Karnavian ke Pelaku Dunia Usaha di Tengah Masa Sulit

Sambut new normal, ini permintaan khusus Mendagri Tito Karnavian ke pelaku dunia usaha di tengah masa sulit covid-19 Virus Corona

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Tangkapan Layar YouTube Kompas TV
Sambut New Normal, Ini Permintaan Khusus Mendagri Tito Karnavian ke Pelaku Dunia Usaha di Tengah Masa Sulit 

TRIBUNKALTIM.CO - Sambut new normal, ini permintaan khusus Mendagri Tito Karnavian ke pelaku dunia usaha di tengah masa sulit covid-19 Virus Corona.

Menyambut fase new normal, Pemerintah telah membuka kran ekonomi bagi pelaku dunia usaha untuk bergairah lagi.

Walau demikian, kegiatan ekonomi saat fase new normal, harus tetap mengutamakan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran covid-19.

Menyadari hal itu, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menyatakan, harus ada jalan tengah amtara sektor kesehatan dan ekonomi dalam menangani pandemi covid-19.

Menurut Tito Karnavian, Pemerintah saat ini menomorsatukan kesehatan dan keselamatan rakyat agar tak terpapar covid-19.

Tapi di sisi lain, Pemerintah juga berkewajiban memastikan perekonomian tetap berjalan.

Sepekan New Normal Diberlakukan, Warga Sangatta Sambut Positif, Pulihkan Perekonomian Masyarakat

Kasus Baru Corona di Dunia Meningkat Tajam, Dampak New Normal yang Diterapkan di Banyak Negara?

Janji Hadi Tjahjanto dan Idham Azis Saat New Normal, Prajurit dan Polisi Wajib Begini ke Masyarakat

Oleh sebab itu, Tito Karnavian membuat permintaan khusus untuk pelaku dunia usaha di tengah masa sulit pandemi covid-19 atau Virus Corona ini.

Mendagri Tito Karnavian mengatakan dibutuhkan kerja sama antara Pemerintah dengan masyarakat dan dunia usaha.

"Ini harus dicari jalan tengah bagaimana untuk menyelamatkan kesehatan publik, dan itu tetap menjadi yang utama tetapi ekonomi juga tidak boleh terpuruk," ujar Tito Karnavian melalui keterangan tertulis, Senin (8/6/2020), mengutip Kompas.com.

"Oleh karena itu, perlu kerjasama tadi.

Kita berharap upaya-upaya Pemerintah juga didukung oleh dunia usaha," lanjut Tito Karnavian.

Ia menyadari berbagai pembatasan sosial yang diberlakukan pemerintah berdampak pada sektor usaha.

Ia mengatakan, dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masyarakat dilarang berkumpul sehingga berbagai sektor usaha seperti di bidang pariwisata dan jasa juga menurun drastis pendapatannya.

Ia pun mengajak pelaku dunia usaha berperan aktif dalam memutus mata rantai penularan covid,-19 lewar berbagai cara.

Begitu penyebarannya sudah bisa terkendali, Tito Karnavian mengatakan, dunia usaha juga bisa bangkit dan kembali beraktivitas.

Ia menilai kontribusi dari dunia usaha sangat diharapkan untuk menanggulangi wabah covid-19 ini.

Ia mengatakan, peran dunia usaha dalam penanganan wabah covid-19 bisa berupa donasi berbagai kebutuhan seperti alat pelindung diri bagi tenaga medis.

"Banyak kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dalam rangka penanganan covid-19, termasuk diantaranya adalah alat proteksi," kata Tito Karnavian.

"Proteksi medis bagi tenaga medis, bagi masyarakat, dan lain-lain.

Tenaga medis ini adalah salah satu frontliner pada garis depan mereka yang berhadapan langsung dengan pasien-pasien yang terkena covid-19," lanjut dia.

Pedoman new normal dari Mendagri

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari covid-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan mampu menekan penularan covid-19.

Namun, di sisi lain juga menyebabkan berbagai aspek kehidupan ikut terdampak," ujar Tito, dikutip dari lembaran Kepmen tersebut, Jumat (29/5/2020).

Tito mengatakan, relaksasi penerapan PSBB bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan aktivitas pemerintahan dan masyarakat selayaknya seperti kondisi sebelum pandemi covid-19.

"Inilah yang disebut dengan masyarakat produktif dan aman covid-19," ungkap Tito Karnavian.

Bukan New Normal, Muhammadiyah Beda dengan Jokowi, Lebih Pilih Istilah New Reality, Simak Alasannya

Kepmen yang diterbitkan Tito Karnavian memuat protokol kesehatan kenormalan baru atau new normal untuk pusat keramaian, yakni pasar, mal, dan pertokoan.

Berikut protokol kesehatan kenormalan baru untuk pusat keramaian tersebut:

1) Semua fasilitas komersial swasta, industri, dan bentuk-bentuk bisnis lainnya yang beroperasi di dalam yurisdiksi teritorial dari Pemerintah Daerah wajib untuk menyerahkan "Rencana Pengelolaan Normal Baru" kepada unit Pemerintah Daerah yang akan merinci pengaturan dan tata kelola pusat keramaian sesuai dengan perlindungan/protokol yang diperlukan sebelum dimulainya kembali beroperasi.

2) Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrian, dan semua fasilitas lainnya minimal satu (1) meter tetapi lebih disarankan sejauh dua (2) meter antara individu di semua ruang publik.

3) Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul.

4) Untuk toko dan pusat komersial seperti pusat perbelanjaan, butik, supermarket, dan bank perlu menetapkan jumlah maksimum orang yang bisa memasuki tempat itu.

5) Pusat perbelanjaan harus mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless).

6) Pengelola harus membatasi jumlah orang yang masuk lift dan pengelola harus mulai memperbanyak mesin penjual makanan/minuman otomatis daripada mengoperasikan kafetaria secara penuh untuk mengurangi kontak langsung.

7) Salon, salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi, tetapi personel harus menggunakan masker dan sarung tangan.

Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan disinfektan.

8) Menempatkan materi informasi sebagai pengingat bagi pegawai dan pengunjung untuk mempraktikkan jarak fisik aman, cuci tangan dan sanitasi rutin, informasi medis dan kesehatan, pembaruan pada kasus-kasus lokal dan kebijakan pemerintah serta petunjuk arahan ke lokasi tempat cuci tangan dan sanitasi, stasiun pengujian atau fasilitas, fasilitas karantina, dan informasi-informasi penting lainnya.

Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional, Mall, Mini Market Saat New Normal, Siapkan Uang Elektronik

9) Pemerintah daerah, harus menyusun dan mengembangkan basis data semua tempat komersil/pertokoan/mal yang beroperasi di wilayah yurisdiksi mereka yang harus mencakup informasi seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruang kerja/area lantai kantor, dan seterusnya.

10) Untuk restoran, cafe, warung makan, dan sebagainya diiizinkan : a) Melanjutkan operasi dengan tetap memprioritaskan dengan layanan take-out/pengiriman dan secara bertahap memperkenalkan kembali makan di tempat secara terbatas. b) Kurangi makanan dan hentikan sementara prasmanan dan layanan salad bar. c) Harus membuat lebih banyak ruang di area makan dan pertahankan jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan. d) Pengelola dan karyawan restoran, cafe, warung harus dilengkapi dengan face mask dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan. e) Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi). f) Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan/atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci. g) Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan malam. h) Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat. i) Menandai jarak aman dengan garis antrian. j) Melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum.

11) Untuk pertokoan, bank, dan lain-lain: a) menetapkan jumlah maksimum orang di dalam toko/ pusat perbelanjaan pada waktu tertentu. b) membatasi titik masuk/keluar orang/barang dengan pengawasan khusus. c) mempromosikan transaksi online dan layanan belanja. d) menerapkan layanan penjualan dan pelanggan tanpa uang tunai dan/atau tanpa kontak. e) sering melakukan pembersihkan/mendisinfeksi barang-barang untuk dijual dan barang-barang memiliki riwayat kontak tinggi lainnya benda di toko. 12) Untuk salon, barbershop, spa, dan sebagainya harus: a) Sering mencuci tangan dan membersihkan alat salon yang digunakan. b) Wajib menggunakan masker, face mask, dan sarung tangan. c) Terapkan praktik pembersihan clan disinfeksi optimal di fasilitas secara rutin. d) Menerapkan protokol dan kebijakan pada karyawan dan klien yang sakit dengan gejala seperti flu dan memiliki gejala lainnya.

(*)

IKUTI >>> Update virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tito: Cari Jalan Tengah Selamatkan Kesehatan Tapi Ekonomi Tak Terpuruk", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/08/13594071/tito-cari-jalan-tengah-selamatkan-kesehatan-tapi-ekonomi-tak-terpuruk.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Fabian Januarius Kuwado
dan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan Pedoman "New Normal", Atur Protokol di Mal hingga Salon", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/29/20050191/mendagri-terbitkan-pedoman-new-normal-atur-protokol-di-mal-hingga-salon?page=all.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Kristian Erdianto
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved