Kurir Sabu yang Dibekuk di Graha Indah Balikpapan Utara Residivis Narkoba, 3 Kali Masuk Penjara
Kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 gram bruto yang berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskoba Polresta Balikpapan pada Jumat lalu (29/5/2020).
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, ZAINUL
Arif (39) tersangka kurir sabu-sabu seberat 100 gram residivis kasus yang sama dan sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Saat ini, Tersangka kurir narkoba bernama Arif (39) warga yang tinggal di kawasan Kelurahan Grhaha Indah RT 43 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara itu telah kembali bersarang di dalam sel tahanan Polresta Balikpapan.
Ia dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. (*)