News Video

NEWS VIDEO Satlantas Polresta Balikpapan Manfaatkan Layanan SIM Keliling dan Pelayanan Online

Untuk mengendalikan adanya penumpukan warga pemohon SIM dalam jumlah besar di masa pandemik Covid-19

Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Sejak mulai dilakukan pembukaan layanan permohonan SIM di masa pandemik Covid-19 yang dimulai pada tanggal 2 Juni lalu Hinga tanggal 8 Juni 2020.

Jumlah warga pemohon SIM di Satlantas Polresta Balikpapapan terus membludak.

Bahkan Satlantas Polresta Balikpapapan sudah melakukan pencetakan SIM sebanyak 2.000 lebih sejak awal pembukaan pelayanan tanggal 2 Juni sampai dengan tanggal 8 Juni 2020.

Untuk mengendalikan adanya penumpukan warga pemohon SIM dalam jumlah besar di masa pandemik Covid-19.

Satlantas Polresta memaksimalkan pelayanan SIM keliling dan pendaftaran via online melalui situs web Satlantasbalikpaoan.com kemudian mengikuti petunjuk prosedur yang ada di dalamnya.

" Adapun beberapa mekanisme yang kita laksanakan diantaranya tidak terjadi antrian yang membludak karena masih masa pencegahan covid-19 ini kita melakukan pendaftaran secara online," kata Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono, Selasa (9/6/2020)

Namun demikian, pendaftaran secara online tersebut juga dibatasi jumlah kuota pelayanannya dalam sehari hanya melayani sebanyak 250 orang saja.

Selain itu, setiap jam jumlah pelayanan pemohon SIM juga dibatasi hanya 50 orang saja per jamnya.

" Cara online ini kita sudah bagi kuotanya dari jam 8 sampai jam 12 setiap harinya itu sebanyak 250 orang disesuaikan dengan daya tampung kuota yang ada di dalam ruangan maupun di luar ruangan.

Itu sebanyak 250 orang dengan dibagi 50 orang perjamnya jadi mulai dari jam 8 itu 50 orang 9 50 orang jam 10 50 orang sampai dengan Jam 12 itu 50 orang.

Di situ kita menggunakan alternatif selanjutnya juga ketika misalnya pemohon tidak memiliki HP Android atau tidak bisa menggunakan HP Android atau tidak memiliki kuota dan lain sebagainya itu nanti petugas yang mengarahkan memandu untuk cara mendaftarnya dan apabila tidak punya HP Android sama sekali itu bisa langsung dilakukan secara manual," lanjut Kompol Irawan Setyono

Sedangkan pemohon SIM yang tidak dapat melakukan pendaftaran online dikarenakan jumlah kuota pelayanan dalam sehari sudah penuh maka disarankan untuk melakukan pendaftaran secara manual dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

"Dan yang tidak mendapatkan kuota online dia nanti diarahkan daftar manual," lanjutnya

Sementara itu, operasional pelayanan SIM keliling yang disediakan ada dua unit truk operasional khusus SIM keliling yang disiapkan untuk membantu Satpas dalam melakukan pelayanan terhadap warga pemohon SIM.

Armada truk SIM keliling itu di parkir standby di halaman Satlantas Polresta Balikpapan. Sehingga setiap pemohon SIM yang sudah melengkapi berkas persyaratan dapat dilayani dengan cepat namun tetap mengedepankan protokol kesehatan covid-19.

Kompol Irawan Setyono juga menjelaskan ada dispensasi khusus kepada pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis tertanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Dispensasi tersebut berupa perpanjangan tanpa harus mengikuti prosedur ujian ulang seperti ujian praktek maupun ujian teori.

" Dengan ada beberapa dispensasi kepada pemegang SIM yang tertanggal habis masa berlakunya 24 Maret sampai dengan 29 Mei itu diberikan dispensasi sampai tanggal 30 juni perpanjang tanpa melakukan ujian ulang atau penerbitan baru.

Dari yang tertanggal tersebut mendapatkan dispensasi dari TR tersebut," jelasnya.

Sementara warga pemegang SIM yang masa berlakunya habis di bulan Juni tidak diberikan keringanan berupa dispensasi maka disarankan melakukan pendaftaran lebih awal sebelum tanggal jatuh tempo masa berlakunya habis.

" Memang yang sangat dirugikan itu adalah pemegang SIM habis masa berlakunya di bulan Juni karena tidak ada dispensasi jadi harus mengurusnya di bulan Juni karena sebelumnya kita melakukan penutupan.

Namun kita arahkan 2 hari atau 3 hari sebelumnya bisa datang secara manual apabila tidak mendapatkan kuota online cara manual di satpas kita akan layani sesuai dengan mekanisme penerbitannya dan akan selesai pada hari itu juga apabila berkasnya lengkap,". Pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved