Dalam Masa New Normal, Inilah Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat Rute Domestik dan Internasional

Dalam masa New Normal, Inilah syarat perjalanan penumpang Pesawat rute domestik dan Internasional

Editor: Nur Pratama
TribunJakarta/Ega Alfreda
Pemeriksaan dokumen calon penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (16/5/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dalam masa new normal, Inilah syarat perjalanan penumpang Pesawat rute domestik dan Internasional  

PT Angkasa Pura II menerbitkan persyaratan perjalanan bagi penumpang pesawat baik untuk rute penerbangan domestik maupun internasional.

Persyaratan tersebut mengacu pada Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Melalui akun Twitter @AngkasaPura_2, berikut persyaratan perjalanan penumpang rute domestik dan internasional di masa new normal:

 Jubir Gugus Tugas Covid-19 Reisa Broto Asmoro Bawa Mikrofon Sendiri, Berani Buka Masker Depan Kamera

 Di Twitter, Fadjroel Rachman Bongkar Pemakaian Listrik Rumah Fadli Zon, Anggota Prabowo Protes PLN

 Anies Baswedan Disebut Media Inggris Lebih Cepat Respon Corona Dibanding Jokowi, Potensial di 2024

Penerbangan Domestik

1. Mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

2. Menunjukan identitas diri (KTP/tanda pengenal lainnya yang sah).

3. Menunjukan surat keterangan uji tes PCR negatif (masa berlaku 7 hari) atau surat keterangan uji Rapid-test non reaktif (masa berlaku 3 hari) pada saat keberangkatan.

4. Menunjukan surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like ilness) dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR/ Rapid-test.

Penerbangan Internasional

1. Mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat atau bersih.

2. Jika tidak dapat menunjukan surat hasil PCR test daru masa keberangkatan, setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat tiba di bandara tujuan.

3. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

4. Memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kemenkes.

(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved