Dalam Masa New Normal, Inilah Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat Rute Domestik dan Internasional
Dalam masa New Normal, Inilah syarat perjalanan penumpang Pesawat rute domestik dan Internasional
TRIBUNKALTIM.CO - Dalam masa new normal, Inilah syarat perjalanan penumpang Pesawat rute domestik dan Internasional
PT Angkasa Pura II menerbitkan persyaratan perjalanan bagi penumpang pesawat baik untuk rute penerbangan domestik maupun internasional.
Persyaratan tersebut mengacu pada Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Melalui akun Twitter @AngkasaPura_2, berikut persyaratan perjalanan penumpang rute domestik dan internasional di masa new normal:
• Jubir Gugus Tugas Covid-19 Reisa Broto Asmoro Bawa Mikrofon Sendiri, Berani Buka Masker Depan Kamera
• Di Twitter, Fadjroel Rachman Bongkar Pemakaian Listrik Rumah Fadli Zon, Anggota Prabowo Protes PLN
• Anies Baswedan Disebut Media Inggris Lebih Cepat Respon Corona Dibanding Jokowi, Potensial di 2024
Penerbangan Domestik
1. Mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
2. Menunjukan identitas diri (KTP/tanda pengenal lainnya yang sah).
3. Menunjukan surat keterangan uji tes PCR negatif (masa berlaku 7 hari) atau surat keterangan uji Rapid-test non reaktif (masa berlaku 3 hari) pada saat keberangkatan.
4. Menunjukan surat keterangan bebas gejala influenza (influenza-like ilness) dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR/ Rapid-test.
Penerbangan Internasional
1. Mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat atau bersih.
2. Jika tidak dapat menunjukan surat hasil PCR test daru masa keberangkatan, setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat tiba di bandara tujuan.
3. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.
4. Memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kemenkes.
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)
Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com