Kabar Artis

Merek Bensu Lebih Dulu Dipakai Benny Sujono, MA Larang Ruben Onsu Pakai Merek Bensu karena Hal Ini

Merek Bensu lebih dulu dipakai Benny Sujono, Mahkamah Agung ( MA ) larang Ruben Onsu pakai merek Bensu karena diduga suami Sarwendah melakukan hal ini

Editor: Amalia Husnul A
Instagram ruben_onsu
Merek Bensu lebih dulu dipakai Benny Sujono, Mahkamah Agung ( MA ) larang Ruben Onsu pakai merek Bensu karena diduga suami Sarwendah melakukan hal ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Merek Bensu lebih dulu dipakai Benny Sujono, Mahkamah Agung ( MA ) larang Ruben Onsu pakai merek Bensu karena diduga suami Sarwendah melakukan hal ini

Sengketa merek dagang Geprek Bensu antaran Ruben Onsu dengan Benny Sujono akhirnya berlanjut hingga ke Mahkamah Agung ( MA ).

MA memutuskan kasus antara artis Ruben Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono tak hanya menyangkut hak legal atas kata " Bensu" pada masing-masing nama merek usaha kuliner mereka.

Bahkan Ruben Onsu disebut telah diduga sudah mencuri resep masakan bisnis kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Dalam salinan putusan itu disebutkan, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu meminta PT Ayam Geprek Benny Sujono mempekerjakan seorang karyawannya di bagian dapur PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai petugas quality control.

Gugatan Ditolak, Fakta Sengketa Merek Bensu, Ruben Onsu Pernah Jadi Brand Ambassador Benny Sujono

Ruben Onsu Pernah jadi Brand Ambassador I Am Geprek Bensu, Honor Capai Rp600 Juta, Simak Rinciannya!

Kronologi Geprek Bensu Dipakai Ruben Onsu untuk Bisnis Ayam Geprek Miliknya, Ada Peran Jordi Onsu

4 Fakta Polemik Geprek Bensu Ruben Onsu dengan Benny Sujono, Bisnis Suami Sarwendah Akan Ganti Nama?

Saat itu, Jordi Onsu telah bergabung di perusahaan kuliner tersebut sebagai manajer operasional.

Sedangkan, sang kakak merupakan duta promosi atau brand ambassador perusahaan itu.

"Jordi Onsu meminta agar satu orang karyawannya dapat dipekerjakan di bagian dapur atau sebagai quality control dari bisnis makanan merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"," bunyi keterangan dalam salinan putusan tersebut.

Rencana mempekerjakan karyawan tersebut diduga untuk mengetahui resep dan cara memasak menu utama usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang mulai digemari masyarakat.

"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang sangat digemari oleh masyarakat luas di Indonesia," lanjutan salinan putusan itu pada bagian pokok perkara.

Pada Juli 2017, Jordi Onsu menarik kembali karyawannya.

Pada Agustus 2017, Ruben Onsu membuka usaha kuliner bernama " Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Ruben dan Jordi kemudian mulai mempromosikan usaha " Ayam Geprek Bensu" sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Konsumen "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"pun mulai beralih ke "Ayam Geprek Bensu".

Pada Mei 2018, Ruben Onsu memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.

Ruben Onsu mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya.

Namun, pada persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Runen Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Ruben Onsu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.

Pada 23 April 2020, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun, pengajuan kasasi ditolak pada 20 Mei 2020.

Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.

Ikuti >>>> Update Kabar Artis

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ruben Onsu Disebut Diduga Tempatkan Karyawan untuk Dapatkan Resep Makanan PT Ayam Geprek Benny Sujono", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/12/15401991/ruben-onsu-disebut-diduga-tempatkan-karyawan-untuk-dapatkan-resep-makanan?page=2.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Lakukan Ini, MA Larang Ruben Onsu Pakai Merek ''Bensu'' yang Lebih Dulu Dipakai Benny Sujono, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/06/13/diduga-lakukan-ini-ma-larang-ruben-onsu-pakai-merek-bensu-yang-lebih-dulu-dipakai-benny-sujono?page=all.

Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved