Hendropriyono Dilapor ke Polisi Soal Video tentang Sultan Hamid II, Pelapor Bukan Orang Sembarangan
Hendropriyono dilaporkan oleh Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak, Kalimantan Barat, Syarif Mahmud, ke Polda Kalbar
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono dilaporkan ke polisi terkait videonya yang menyebut Sultan Hamid II tak layak disebut pahlawan.
Hendropriyono dilaporkan oleh Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak, Kalimantan Barat, Syarif Mahmud, ke Polda Kalbar, Sabtu (13/6/2020) malam.
Menurut Mahmud, dia mendapat video tersebut pada Sabtu pagi, dari salah satu pengurus Yayasan Sultan Hamid II.
Video tersebut berdurasi 6 menit 13 detik yang menampilkan AM Hendropriyono berbicara tentang Sultan Hamid II dan sejumlah cuplikan gambar.
• Peringkat RI Mengejutkan, Data Terbaru Angka Kematian covid-19 Asia Tenggara, Malaysia Selisih Jauh
• Prediksi Ahli Soal Akhir covid-19 Indonesia Meleset, Awalnya Disebut Reda Agustus, Ini Kabar Terbaru
• Daftar 25 Grup Kpop Paling Populer di Korea Selatan Saat Ini, Cek Idola Favoritmu
• Mengaku Hiperseksual, Wanita Setengah Baya Curi Uang dan Perhiasan Rp 15 Juta Untuk Bayar Gigolo
"Saya mewakili keluarga besar Sultan Hamid II melaporkan Hendropriyono atas pernyataannya yang menyebut Sultan Hamid II seorang pengkhianat bangsa," kata Mahmud, Minggu (14/6/2020) siang.
Video tersebut juga diunggah ke Youtube oleh kanal Agama Akal TV dengan judul "keturuan Arab pengkhianat, kok mau diangkat jadi pahlawan? Part 1 AM Hendropriyono". "
Laporan pengaduan ini terkait adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik (Sultan Hamid II)," ucap Mahmud.

Sebagaimana diketahui, pada intinya, dalam rekaman itu, Hendropriyono menyebutkan alasan mengapa Sultan Hamid II tidak layak dinobatkan sebagai pahlawan nasional.
• Anak Buah Prabowo Puji Kinerja Tim Ekonomi Jokowi di Masa PSBB, Arief Poyuono: Pahlawan Masyarakat
• Perawat Status PDP Meninggal dalam Kondisi Hamil dr Tirta: Bendera Setengah Tiang Khofifah: Pahlawan