Pembuatan SIM Gratis pada 1 Juli Berlaku Sehari dan di Seluruh Indonesia, Simak Syaratnya
Saat ini sejumlah persiapan pelaksanaan program yang diadakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun / HUT ke-74 Bhayangkara itu masih dilakukan
TRIBUNKALTIM.CO - Kepolisian berencana akan memberikan program pembuatan SIM gratis pada 1 Juli dan berlaku hanya satu hari dan di seluruhIndonesia.
Namun tencana ini masih menunggu petunjuk resmi dari Kapolri.
Pada 1 Juli 2020 mendatang, direncanakan ada program pembuatan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) gratis.
Namun, tidak semua pemohon SIM dapat menikmati kebijakan ini karena ada persyaratan.
• Prediksi Ahli Soal Akhir Covid-19 Indonesia Meleset, Awalnya Disebut Reda Agustus, Ini Kabar Terbaru
• Ramalan Zodiak Cinta Minggu 14 Juni 2020, Virgo Hadapi Cobaan, Sagitarius Waspada Orang Ketiga
• Peringkat RI Mengejutkan, Data Terbaru Angka Kematian Covid-19 Asia Tenggara, Malaysia Selisih Jauh
• Mengaku Hiperseksual, Wanita Setengah Baya Curi Uang dan Perhiasan Rp 15 Juta Untuk Bayar Gigolo
Program Pembuatan SIM secara gratis hanya berlaku bagi mereka yang berulang tahun pada hari yang sama, yakni 1 Juli.
Selain itu, program SIM gratis ini masih menunggu petunjuk resmi dari Kapolri.
Saat ini sejumlah persiapan pelaksanaan program yang diadakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun / HUT ke-74 Bhayangkara itu masih terus dilakukan.
Rencananya, program tersebut akan berlaku dan diadakan serentak di seluruh Indonesia pada 1 Juli 2020.
Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kombes Pol I Made Agus Prasatya, mengatakan untuk pelaksanaan program tersebut masih menunggu petunjuk dan arahan (Jukrah) resmi.
“Belum ada Jukrah resminya (terkait waktu pelaksanaannya),” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).
I Made Agus tidak menampik jika ada program pembuatan SIM tanpa dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut.
Termasuk menyebutkan salah syarat utamanya adalah pemohon yang berulang tahun pada 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara.
“Iya yang berulang tahun 1 Juli, tapi untuk mekanismenya nanti diserahkan kepada Polres masing-masing, di Polda DIY ada lima Polres,” ucapnya.
Dirlantas menambahkan bahwa pembebasan biaya PNBP ini tidak kemudian pemohon tidak membayarnya.
“PNBP tetap membayar, tetapi yang membayar adalah sponsor atau pihak ketiga dan bukan pemohon pembuat SIM,” katanya.
Pada kesempatan berbeda, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Adhitya Panji, mengatakan nantinya pemohon SIM gratis ini akan dibatasi jumlahnya.
• Reisa Broto Asmoro Sebut 400 Lebih Pedagang Pasar Terinfeksi Corona, Ada Belasan Ribu Belum Lapor
• Fase New Normal, Dokter Reisa Beber Cara Sederhana Hindarkan Anak dan Lansia dari Virus Corona
Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Drive Thru
Satlantas Polresta Solo telah membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa turun dari kendaraan atau layanan SIM Drive Thru.
Dengan pelayanan kilat ini, para pemohon perpanjangan SIM tidak perlu repot-repot antre di kantor Satpas hanya untuk melakukan perpanjangan SIM.
Bahkan pemohon tidak perlu turun dari kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat menyerahkan berkas dan juga melakukan foto.
Semuanya bisa dilayani oleh petugas meskipun pemohon berada di atas kendaraan.
Hal ini disebabkan layanan Drive Thru ini sudah didesain agar bisa dengan cepat memberikan pelayanan meskipun pengendara tidak turun dari motor.
Pelayanan ini dibuka di kompleks Klinik Bhayangkara yang berlokasi di utara Mako Satlantas Polresta Solo.
Untuk pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB setiap hari kerja.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan super cepat untuk perpanjangan SIM, bisa memanfaatkan pelayanan yang sudah dimulai sejak April 2020.
Tentunya, sebelum datang ke layanan Drive Thru pemohon juga wajib melengkapi berkas yang dibutuhkan sebagai syarat untuk perpanjangan.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi, mengatakan untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemohon adalah KTP Asli, SIM Asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
"Semua syarat harus lengkap seperti SIM lama yang belum masa berlakunya habis, kemudian pemohon juga membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP)," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).
Untuk biaya PNBP sendiri berbeda-beda untuk setiap jenis SIM yang akan diperpanjang.
Besaran biaya PNBP ini menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP.
Sesuai dengan aturan tersebut maka besaran biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000 dan SIM D Rp 30.000.
• Antrean di Samsat Penuh Terus, Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Bisa di Indomaret atau Alfamart
• Ini Cara Dapat Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga 31 Juli 2020, Khusus Samsat Jatim
• Memasuki Semester II, Realisasi Pajak di Samsat Kota Tarakan Hingga Hari Ini Masih 35 Persen
• Ratusan Warga Datangi Samsat, Satlantas Polresta Samarinda Minta Dispenda Batasi Jumlah Pelayanan
"Untuk pelayanan setiap harinya rata-rata 30 sampai dengan 40 pemohon yang melakukan perpanjangan," tuturnya.
Dengan pelayanan ini, para pemohon cukup menunggu antara tiga menit sampai dengan lima menit saja.
Proses yang cukup cepat ini tentunya semakin memudahkan masyarakat di tengah pandemi covid-19 ini.
"Ini juga untuk memecah antrean dan agar tidak ada kerumunan massa saat perpanjangan SIM di tengah covid-19," kata Afrian.
(TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki, https://www.tribunnewswiki.com/2020/06/14/berlaku-sehari-dan-di-seluruh-indonesia-berikut-syarat-program-pembuatan-sim-gratis-pada-1-juli?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/surat-izin-mengemudi-sim.jpg)