Program SIM Gratis yang Digelar 1 Juli, Diperuntukkan Sopir Angkutan dan Tukang Ojek

Karena Polri tidak akan memungut biaya melalui program SIM Gratis. Bahkan SIM gratis ini akan berlaku secara nasional.

Editor: Samir Paturusi
Net/Google
Ilustrasi - SIM 

TRIBUNKALTIM.CO-Bagi pengendara yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya sudah berakhir, tanpa perlu khawatir untuk membayar.

Karena  Polri tidak akan memungut biaya melalui program SIM Gratis. Bahkan SIM gratis ini akan berlaku secara nasional.

Artinya bukan hanya di Jakarta namun seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Namun untuk program ini, hanya berlaku untuk masyarakat kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.

 Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga

Pakai Ponsel Kala Mengemudi Sering Terlihat, Negara Ini Solusinya Kasih Ancaman Denda Rp 10 Juta

Tips Mengemudikan Moge Demi Kelancaran Kuasai Jalan, Jadi tak Ragu Cepat Kendalikan Moge

Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.

Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.

Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, Polres Pangkal Pinang.

Dikutip dari Korlantas.polri.go.id, Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi menambahkan layanan pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek. (*)

Baca Juga

Satlantas Polresta Samarinda Gelar Program Peduli Keselamatan, Pelatihan Mengemudi dari Organda

Hindari Risiko Serangan Jantung Saat Mengemudi? Ini yang Harus Anda Lakukan

Temuan Mayat Tergantung di Bak Truk Buat Geger Warga Riau, Korban Sempat Terlihat Mengemudi

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Gelar Pembuatan SIM gratis 1 Juli 2020 Se-Indonesia, Cek Infonya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/15/polri-gelar-pembuatan-sim-gratis-1-juli-2020-se-indonesia-cek-infonya?page=all

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved