Orangtua Meninggal dan PHK jadi Syarat Terima Keringanan Pembayaran UKT di Kampus Keagamaan

Bagi mahasiswa yang kuliah di kampung keagamaan negeri, ini ada kabar baik untuk anda.

Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.co/fachmi rachman
ILUSTRASI Bahasiswa dari kampus keagamaan akan mendapatkan keringanan pembayar Uang Kuliah Tunggul 

TRIBUNKALTIM.CO-Bagi mahasiswa yang kuliah di kampung keagamaan negeri, ini ada kabar baik untuk anda.

Mereka akan diberikan keringanan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kabar baik ini berlaku juga untuk mahasiswa di perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN).

Menurut informasi yang ada, Mahasiswa di universitas keagamaan negeri bisa mendapatkan keringanan biaya UKT / uang kuliah tunggal.

Saat ini Kementerian Agama telah mengeluarkan aturan tentang keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021.

Baca Juga

NEWS VIDEO Pemprov Kaltara Lakukan Rapid Test Gratis, Begini Tanggapan Salah Satu Calon Mahasiswa

Pemprov Kaltara Lakukan Rapid Test Gratis, Begini Tanggapan Salah Satu Calon Mahasiswa

Rapid Test Gratis untuk Mahasiswa dan Pelajar, Labkesda Berau Dapat 500 Buah Alat RDT

Aturan keringanan biaya UKT PTKN tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 515 tahun 2020 tentang Keringanan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

KMA yang mendasari keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 ditandatangani oleh Menteri Agama pada 12 Juni 2020 dan langsung berlaku efektif.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA tentang keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa universitas keagamaan negeri akibat pandemi Covid-19.

Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai.

Hal itu berpotensi menghambat kelancaran pembayaran biaya UKT PTKN 2020/2021.

KMA ini terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran biaya UKT PTKN 2020/2021.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved