Orangtua Meninggal dan PHK jadi Syarat Terima Keringanan Pembayaran UKT di Kampus Keagamaan
Bagi mahasiswa yang kuliah di kampung keagamaan negeri, ini ada kabar baik untuk anda.
Editor:
Samir Paturusi
Tribunkaltim.co/fachmi rachman
ILUSTRASI Bahasiswa dari kampus keagamaan akan mendapatkan keringanan pembayar Uang Kuliah Tunggul
Kamaruddin mengatakan, KMA ini memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021.
Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu program keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 .
“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tutur Kamaruddin. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul KABAR BAIK, Ada Keringanan Biaya UKT untuk Mahasiswa di Kampus Keagamaan Negeri, Ini Caranya, https://manado.tribunnews.com/2020/06/16/kabar-baik-ada-keringanan-biaya-ukt-untuk-mahasiswa-di-kampus-keagamaan-negeri-ini-caranya?page=all
Halaman 3 dari 3