Orangtua Meninggal dan PHK jadi Syarat Terima Keringanan Pembayaran UKT di Kampus Keagamaan

Bagi mahasiswa yang kuliah di kampung keagamaan negeri, ini ada kabar baik untuk anda.

Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.co/fachmi rachman
ILUSTRASI Bahasiswa dari kampus keagamaan akan mendapatkan keringanan pembayar Uang Kuliah Tunggul 

Kamaruddin mengatakan, KMA ini memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021.

Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu program keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 .

“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tutur Kamaruddin. (*)

 Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul KABAR BAIK, Ada Keringanan Biaya UKT untuk Mahasiswa di Kampus Keagamaan Negeri, Ini Caranya, https://manado.tribunnews.com/2020/06/16/kabar-baik-ada-keringanan-biaya-ukt-untuk-mahasiswa-di-kampus-keagamaan-negeri-ini-caranya?page=all

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved