Soal Tapal Batas Wilayah Berau dan Kutai Timur Masih Bermasalah, Begini Penjelasan Bupati Muharram

Pembahasan dan kajian terhadap tapal batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau, belum juga menemui titik terang

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Bupati Berau Muharram mengatakan, Ia bersama Pemkab Berau akan berupaya agar wilayah di tiga kampung yang diklaim Kutai Timur, tidak sampai diambil kabupaten tetangga. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pembahasan dan kajian terhadap tapal batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur belum juga menemui titik terang, Rabu (17/6/2020).

Pada hal sengketa kewilayahan ini telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Hal itu juga menjadi sorotan DPRD Berau yang meminta agar masalah tapal batas baik tingkat kampung dan kabupaten agar cepat diselesaikan.

Bupati Berau Muharram mengatakan, Ia bersama Pemkab Berau akan berupaya agar wilayah di tiga kampung yang diklaim Kutai Timur, tidak sampai diambil kabupaten tetangga.

Ketiga kampung tersebut yakni Biatan Ulu, Biatan Ilir, dan Dumaring.

Baca Juga

Penggunaan Ringgit Malaysia di Tapal Batas Mengalami Penurunan Setiap Tahun, 2019 Hanya 10 Persen

Selalu Miliki Solusi, Prajurit di Tapal Batas Buatkan Warga Jamban

Muharram menjelaskan, terkait batas kabupaten sendiri, sebelum Kutim terbentuk, ada namanya Kutai.

Setelah dimekarkan, menjadi Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Mahulu dan lainnya. Batas antara Kutai yang lama dengan Berau tidak berubah sedikit pun.

"Itu ada undang-undangnya, terkait batasan wilayahnya, yakni undang-undang yang mengatur batas tersebut yakni UU nomor 27 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.

Dalam UU tersebut jelas tertuang terkait pengaturan batas wilayah dan sampai hari ini tidak berubah (UU tersebut),” tegasnya.

Lanjut Muharram mengatakan, pada tahun 1999 dilakukan pemekaran wilayah Kutai, itu juga batas Berau tidak berubah. Sesuai Undang-Undang 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Otonomi Daerah Kutai Timur, itu tidak mengalami perubahan.

"Sampai hari ini, batas peta itu masih jelas terlihat. Kutim mau mengambil wilayah Berau kurang lebih 55 ribu hektar.

Padahal dikawasan tersebut sudah ada izin dari perkebunan yang masuk ke Berau, melalui Pemkab Berau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved