Soal Tapal Batas Wilayah Berau dan Kutai Timur Masih Bermasalah, Begini Penjelasan Bupati Muharram
Pembahasan dan kajian terhadap tapal batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau, belum juga menemui titik terang
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pembahasan dan kajian terhadap tapal batas wilayah antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur belum juga menemui titik terang, Rabu (17/6/2020).
Pada hal sengketa kewilayahan ini telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Hal itu juga menjadi sorotan DPRD Berau yang meminta agar masalah tapal batas baik tingkat kampung dan kabupaten agar cepat diselesaikan.
Bupati Berau Muharram mengatakan, Ia bersama Pemkab Berau akan berupaya agar wilayah di tiga kampung yang diklaim Kutai Timur, tidak sampai diambil kabupaten tetangga.
Ketiga kampung tersebut yakni Biatan Ulu, Biatan Ilir, dan Dumaring.
Baca Juga
Penggunaan Ringgit Malaysia di Tapal Batas Mengalami Penurunan Setiap Tahun, 2019 Hanya 10 Persen
Selalu Miliki Solusi, Prajurit di Tapal Batas Buatkan Warga Jamban
Muharram menjelaskan, terkait batas kabupaten sendiri, sebelum Kutim terbentuk, ada namanya Kutai.
Setelah dimekarkan, menjadi Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Mahulu dan lainnya. Batas antara Kutai yang lama dengan Berau tidak berubah sedikit pun.
"Itu ada undang-undangnya, terkait batasan wilayahnya, yakni undang-undang yang mengatur batas tersebut yakni UU nomor 27 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No 3 Tahun 1953 Tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
Dalam UU tersebut jelas tertuang terkait pengaturan batas wilayah dan sampai hari ini tidak berubah (UU tersebut),” tegasnya.
Lanjut Muharram mengatakan, pada tahun 1999 dilakukan pemekaran wilayah Kutai, itu juga batas Berau tidak berubah. Sesuai Undang-Undang 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Otonomi Daerah Kutai Timur, itu tidak mengalami perubahan.
"Sampai hari ini, batas peta itu masih jelas terlihat. Kutim mau mengambil wilayah Berau kurang lebih 55 ribu hektar.
Padahal dikawasan tersebut sudah ada izin dari perkebunan yang masuk ke Berau, melalui Pemkab Berau.
Serta ada ribuan anggota plasma yang masuk ke Berau. Secara history apa yang dipegang oleh Kabupaten Berau sudah sangat kuat,” jelas Muharram.
Orang nomor satu di Berau itu menambahkan, apa yang dilakukan oleh Kutim, bisa dibilang merupakan espangsi orang-orang Kutim, kemudian memasuki wilayah Berau, dan menggunakan massa untuk menduduki Berau padahal peta belum pernah berubah.
“Kita akan bertemu di Provinsi Kalimantan Timur, tentu argumentasi ini yang akan dikemukakan ke meraka. Secara real, secara hukum, dan secara yuridis Kabupaten Berau tidak bisa dirubah kecuali undang-undangnya dirubah," tutupnya. (*)
Baca Juga
Di Tapal Batas, Prajurit TNI Keliling Desa Peragakan Mencuci Tangan yang Benar, Upaya Cegah Covid-19
Walikota Balikpapan Resmikan Tapal Batas RT 6 Dekat Borneo Bay City, Bentuknya Khas Beruang Madu
Di Tapal Batas TNI Uji Kenaikan Sabuk 15 Karateka Binaan Satgas Pamtas Perbatasan Indonesia Malaysia