Belasan TKA Filipina dan Tiongkok Masuk ke Bontang, Disnaker Sebut Wajib Rapid dan Swab Test
Kenormalan baru alias new normal seakan kembali membuka pintu bagi Tenaga Kerja Asing ( TKA ) di Bontang, Kalimantan Timur.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Samir Paturusi

Saat ini 32 tenaga kerja asal Surabaya menjalani masa karantina di sebuah hotel. Diketahui, mereka menjalani karantina sejak 5 Juni 2020 lalu.
Para tenaga kerja baik dari luar daerah mauoun asing wajib menjalani 3 kali pemeriksaan, berupa rapid test dan swab. Jika hasilnya negatif baru diperbolehkan bekerja.
Baca Juga
Tatap Ibu Kota Negara, Kalimantan Timur Butuhkan Lebih Banyak Pelatihan Tenaga Kerja Bersertifikat
DPRD Kaget Ada 13 Tenaga Kerja Asing China di Pabrik CPO Bontang, Komisi II: Kecolongan Ini Namanya?
Kepada Tribunkaltim.co, Usman menyayangkan pihaknya tak menerima surat pemberitahuan secara resmi terkait pekerja yang masuk ke Bontang di masa kenormalan baru saat ini.
"Baru secara lisan saja. Harusnya, kan, sebelum mendatangkan pekerja, mau lokal, luar daerah, apalagi TKA harus lapor atau bersurat dulu," ungkapnya.
Namun faktanya, Usman menyebut kebanyakan perusahaan abai dengan aturan tersebut. (*)