Kabar Baik, Satlantas Polresta Balikpapan Gratiskan Pemohon SIM yang Lahir Tanggal 1 Juli
Satlantas Polresta Balikpapan memberikan keringanan dan kemudahan kepada masyarakat pemohon surat Izin Mengemudi (SIM) yang lahir tanggal 1 Juli.
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke 74 pada tanggal 1 Juli tahun 2020.
Satlantas Polresta Balikpapan memberikan keringanan dan kemudahan kepada masyarakat pemohon surat Izin Mengemudi (SIM) yang lahir tanggal 1 Juli.
Keringanan yang di maksud tersebut adalah menggratiskan pembayaran biaya Pendapatan Negera Bukan Pajak (PNBP) saat melakukan permohonan SIM di Satpas Pelayanan SIM Satlantas Polresta Balikpapan.
"Apresiasi kepada pemohon SIM yang lahir tepat pada tanggal 1 Juli bertepatan dengan Hari Bhayangkara/ HUT Polri ke 74 kami memberikan pembebasan biaya BNPB SIM," Ujar Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono, Kamis (18/6/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan pemohon SIM yang lahir pada tanggal 1 Juli tersebut nantinya dapat melakukan pendaftaran secara manual di Polresta Balikpapan dengan membawa persyaratan e-ktp.
Baca juga; Blak-blakan, di Media Korea Selatan, Shin Tae-yong Beber Kekesalannya ke Indra Sjafri, Ini Pemicunya
Baca juga; Satu Kali Mendaftar Bisa Memilih 4 SMK Berbeda, PPDB SMA/SMK Secara Online di Paser Dimulai 22 Juni
"Persyaratannya hanya KTP elektronik dan Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani," lanjutnya
Pemohon SIM yang dibebaskan biaya pembayaran PNBP itu tidak perlu melakukan pendaftaran online hanya saja datang di Satpas sambil membawa berkas persyaratan.
Hal itu juga berlaku pada seluruh pemohon SIM baru maupun perpanjangan SIM khusus yang lahir tanggal 1 Juli.
"Khusus layanan SIM di satpas Balikpapan untuk kelahiran 1 Juli dapat konfirmasi identitas via aplikasi WA di nomor 081250158989," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/1-juli-gratis.jpg)