Kabar Artis
Kuasa Hukum Sebut Ruben Onsu akan Tetap Gunakan Nama Geprek Bensu, Tanggapan Pihak I Am Geprek Bensu
Kuasa hukum mengatakan Ruben Onsu akan tetap gunakan nama Geprek Bensu dengan pertimbangan ini, begini tanggapan pihak Benny Sujono, I Am Geprek Bensu
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum mengatakan Ruben Onsu akan tetap gunakan nama Geprek Bensu dengan pertimbangan ini, begini tanggapan pihak Benny Sujono, I Am Geprek Bensu
Mengenai merek dagangnya, kuasa hukum Ruben Onsu menyebutkan pihak suami Sarwendah ini akan tetap memakai nama Geprek Bensu dengan mempertimbangkan hal ini.
Terkait pernyataan dari kubu Ruben Onsu ini, pihak pemilik I Am Geprek Bensu, Benny Sujono memberikan tanggapan begini.
Dikutip dari tribunnews.com, kuasa hukum pihak Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan Geprek Bensu tidak akan berganti nama karena akan membuat opini publik yang lain.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (17/6/2020).
Minola Sebayang justru mempertanyakan mengapa harus Ruben Onsu yang mengganti nama bisnisnya.
Padahal Ruben Onsu enggan untuk mengganti nama rumah makan dengan menu ayam geprek itu.
Secara tegas Minola Sebayang mengatakan Ruben Onsu tidak akan mengubah nama Geprek Bensu meski kini masih menuai polemik.
Minola Sebayang menjelaskan, sampai saat ini Ruben Onsu masih berhak untuk menggunakan nama Geprek Bensu.
Hal ini dikuatkan berbagai bukti hukum yang dimiliki secara sah oleh pihak Geprek Bensu milik Ruben.
Minola Sebayang menegaskan tidak mungkin Ruben Onsu akan mengubah nama bisnisnya hanya karena ada orang lain yang memiliki kesamaan.
"Lho kenapa musti Ruben yang ganti nama, Ruben nggak mau ganti nama," tegas Minola Sebayang.
"Karena fakta-fakta hukumnya kan menunjukkan bahwa dia berhak atas nama itu, gara-gara ada orang lain terus kemudian kita ganti nama," tambahnya.
Minola Sebayang malah meminta agar orang lain yang lebih baik untuk mengganti nama.
Yakni pemilik bisnis I am Geprek Bensu, di mana mulanya menggunakan Bensu, menjadi Benny Sujono.
Pihak Ruben juga enggan mengubah nama dari Geprek Bensu karena ditakutkan akan menimbulkan opini publik.
Minola Sebayang menuturkan, masyarakat akan menilai pihak Ruben Onsu yang mencontek nama Bensu dari orang lain.
Padahal faktanya, sertifikat yang dimiliki oleh Ruben sudah lengkap dan masih dianggap sah dan tidak ada usaha dalam mendompleng atau mengambil ide orang lain.
"Kenapa nggak orang itu saja yang mengganti nama, Benny Sujono misalnya gitu," terang Minola.
"Orang lain berpikir kita yang ndompleng-ndompleng, jangan kita dong yang diminta."
"Karena secara hukum kita sudah mendapatkan hak itu, sertifikatnya lengkap nih," imbuhnya.
Untuk ke depan, Minola Sebayang bersama Ruben dan Jordi Onsu belum ada rencana apapun.
Karena pihaknya belum mendapatkan relasi pemberitahuan keputusan, yang berarti belum bisa melakukan upaya hukum terakhir dengan melakukan peninjauan kembali atau PK.
Dengan demikian, putusan dari Mahkamah Agung juga belum memiliki kekuatan hukum.
"Rencana untuk masalah PK juga belum bisa, karena kita belum dapat relasi pemberitahuan keputusan," jelas Minola.
"Karena belum dapat relasi pemberitahuan keputusan, berarti 'kan belum inkracht berarti belum memiliki kekuatan hukum," lanjutnya.
Sehingga, pihak dari manapun tidak bisa melarang Geprek Bensu untuk tetap menggunakan nama dan logo yang seperti sekarang ini karena masih sesuai sertifikat yang dimiliki.
Namun apabila keputusan sudah sah dan memiliki kekuatan hukum, Geprek Bensu siap mengganti logo mereka.
Minola menyebutkan, nantinya Geprek Bensu akan mengubah tulisan mereka berdasar sertifikat yang sudah mereka miliki.
"Kalau sudah inkracht ya kami akan mengubah tulisannya itu dengan sertifikat yang kami miliki," katanya.
Lihat videonya:
Tanggapan pihak I Am Geprek Bensu
Kuasa Hukum pihak I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, Dr. Eddie Kusuma, S.H, M.H buka suara terkait keputusan Ruben Onsu dan Jordi Onsu yang tetap gunakan nama Geprek Bensu untuk bisnis mereka.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (15/6/2020).
Dalam kesempatan itu, Eddie mengaku tidak bisa memberikan tanggapan terkait keputusan Ruben dan Jordi.
Namun ia menuturkan, setiap merek dagang hanya boleh berada dalam satu jenis atau kelas.
Tidak bisa merek dagang Geprek Bensu bisa digunakan oleh beberapa pihak sekaligus.
Terlebih, I Am Geprek Bensu memiliki sertifikat yang resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Eddie menyampaikan, keputusan terkait penggunaan nama Geprek Bensu merupakan hak dari Ruben dan Jordi.
"Saya tidak bisa menanggapi, sepanjang pengetahuan saya setiap merek ada dalam satu jenis atau kelas, nggak bisa dua," terang Eddie.
"Buktinya kita pakai sertifikat merek I Am Geprek Bensu, yang menggugat Ruben Onsu."
"Jadi kalau dia mengatakan begitu itu hak dia, saya belum lihat," tambahnya.
Eddie pun meminta semua pihak untuk melihat kelanjutan dari pengambilan keputusan tersebut.

Ia juga ingin mengetahui bagaimana bisa sebuah merek yang sama hanya diganti ukuran dan jenis tulisan saja.
Pihak Benny Sujono juga tidak masalah apabila Ruben dan Jordi akan tetap menggunakan nama Geprek Bensu.
Namun Eddie bisa memastikan permasalahan ini akan diselesaikan melalui hukum.
"Kita tunggu aja nanti gimana dia bisa, saya juga mau tahu mengganti merek menjadi kecil atau besar," jelas Eddie.
"Kalau memang memaksa, ya silakan saja nanti hukum yang bicara," lanjutnya.
Sertifikat yang dimiliki oleh pihak I Am Geprek Bensu merupakan kelas 43.
Jenis tersebut adalah kelas untuk rumah makan yang memang menjual makanan dan minuman.
Eddie menjelaskan, setiap merek yang dijual harus terdaftar dalam kelas 43 itu.
Sebagaimana sertifikat yang dimiliki, I Am Geprek Bensu memiliki hak kekayaan intelektual atau HKI.
Di mana pemilik sertifikat bisa memakai merek dalam perdagangan atau bisnis mereka.
Sehingga seharusnya I Am Geprek Bensu itu hanya ada satu, bukan dua seperti sekarang ini.
Bahkan Eddie menyampaikan, apabila ada dua merek berarti satu di antaranya adalah palsu atau bodong.
Atau juga bisa diminta untuk dibatalkan penggunaan merek tersebut berdasar pada peraturan yang sudah ada.
Yakni Pasal 27 Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
"Kelas 43 itu adalah rumah makan dan minuman, jadi sebuah rumah makan yang menjual makanan dan minuman kalau merek harus terdaftar dalam kelas itu," ungkap Eddie.
"Di seluruh Republik Indonesia dibuat ijin HKI, mustinya I Am Geprek Bensu itu nggak ada dua."
"Kalau ada berarti bodong atau harus diminta dibatalkan sesuai pasal 72 uu 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis," imbuhnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ruben Onsu Tetap Gunakan Nama Geprek Bensu, Ini Tanggapan Pihak Benny Sujono dan Geprek Bensu Diminta Ganti Nama, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Orang Lain Berpikir Kita yang Ndompleng