New Normal di Kukar
Pelaksanaan Nikah di Kukar Melonjak Jelang New Normal, Ada 134 Pasangan Siap Ijab Kabul
Pendaftaran pernikahan alami lonjakan setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI memperbolehkan kembali pelaksanaan akad nikah.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
Tribunnews/Irwan Rismawan
ilustrasi menikah saat pandemi Virus Corona. Pendaftaran pernikahan mengalami lonjakan setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI memperbolehkan kembali pelaksanaan akad nikah dilakukan di luar balai nikah atau KUA.
Bahkan, jika dua point tersebut tidak diindahkan oleh pihak mempelai, penghulu berhak dan wajib menolak melakukan pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis.
"Karena kondisi masih pandemi, kami juga tidak menganjurkan untuk dilakukan resepsi atau pesta pernikahan, terlebih sudah diatur dalam ketentuan tadi terkait dengan jumlah orang yang dapat hadir," pungkasnya.
( TribunKaltim.co )