Virus Corona di PPU
Selama Pandemi Covid-19, Biaya Sewa Kantin Sekolah di PPU Diberi Diskon 90 Persen, Begini Alasannya
Selama Pandemi Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara atau PPU, pemerintah daerah memberi relaksasi keringanan pembayaran biaya sewa kantin sekolah
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Selama Pandemi Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara atau PPU, pemerintah daerah memberi relaksasi keringanan pembayaran biaya sewa lahan negara untuk kantin di sekolah-sekolah yang ada di PPU.
Tak tanggung-tanggung, Pemkab PPU memberi diskon sebesar 90 persen untuk pedagang kantin di sekolah. Hal tersebut diungkapkan Denny Handayansyah selaku Kepala Bidang Pengelolaan Aset di Badan Keuangan (BK) PPU. Kamis, (18/6/2020).
Dikatakan Denny, pemberian diskon tersebut dikarenakan kondisi sekolah yang memang tutup total, sehingga tidak ada aktivitas apapu di sekolah selama pandemi covid-19.
“Otomatis kalau sekolah libur pasti kantin juga tutup,” ujarnya.
Oleh karena itu ucap dia, pemberian diskon 90 persen tersebut sudah diberlakukan sejak Maret 2020 lalu hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Baca juga; Penularan Covid-19 di Surabaya Tertinggi di Indonesia, 4 Rekomendasi Gugus Tugas Jatim untuk Risma
Baca juga; Sara Fajira Jelaskan Arti Lirik Lagu Lathi yang Buat Ganjar Pranowo Penasaran: Ngeri Ngeri
“Nanti kalau ada informasi lagi baru kita beritahu sampai kapan diskon 90 persen itu berlaku,” tuturnya.
Dia juga menambahkan, berdasarkan Perda Nomor 4/2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah tarif sewa yang dipingut sebesar Rp 5 ribu per meternya dalam sebulan, sehingga para pemilik kantin sekolah cukup membayar 10 persen dari harga tersebut.
“Jadi, seberapa luas lahan negara yang digunakan, cukup 10 persennya saja yang mereka bayarkan. Karena di diskon 90 persen,” terangnya.
Denny juga menegaskan, pihaknya tidak boleh juga membebaskan biaya sewa lahan negara yang dipakai warga tersebut, karena dalam aturan jelas bahwa biaya sewa tidak boleh di nol kan, dalam artian tidak boleh menunda kewajiban.
“Kenapa tidak di nol ka, dalam aturan tidak boleh, karena diaturan tidak boleh menunda kewajiban itu, makanya kebijakan Bupati mendiskonkan 90 persen,” pungkasnya.(*)
IKUTI >>> Update Virus Corona
IKUTI >>> Update Virus Corona di PPU