Virus Corona di Kukar
15 Poin Protokol Kesehatan Wajib Dipatuhi Warga Kukar di Rumah Ibadah, Salah Satunya Isi Data Diri
Pemkab Kutai Kartanegara atau Kukar telah mengeluarkan kebijakan mengenai penerapan relaksasi menuju new normal per 4 Juni 2020 lalu.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kutai Kartanegara atau Kukar telah mengeluarkan kebijakan mengenai penerapan relaksasi menuju new normal per 4 Juni 2020 lalu.
Sejumlah sarana dan prasarana masyarakat diatur protokol kesehatannya guna memutus mata rantai penyebaran virus corona, salah satunya di rumah ibadah.
"Dengan relaksasi lokal Kukar ini kami berharap semua pihak dapat terlibat dalam penerapannya, serta melakukan pengawalan terhadap kebijakan yang kita terapkan ini," ucap Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Namun, pada penerapan relaksasi menuju new normal tersebut, hanya Kecamatan atau Desa yang tergolong zona hijau dan zona kuning yang dapat menerapkan relaksasi menuju new normal.
Sejauh ini, di Kabupaten Kukar hanya menyisakan tiga desa yang tergolong dalam zona merah, yakni Muara Jawa Tengah, Muara Jawa Ulu dan Loa Janan Ulu.
Baca juga; Kota Risma Bisa PSBB Lagi, Terungkap Tak Semua Wilayah Surabaya Ada Kasus Virus Corona, Ini Buktinya
Baca juga; Bagi yang Ingin Ber-KB Gratis Langsung ke Faskes Kabupaten Kota, 29 Juni Berikut Penjelasannya
Bagi desa yang masuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning diperkenankan menjalankan kembali aktivitas masyarakat, terutama bidang perekonomian, hingga keagamaan.
Ibadah secara bersama-sama di rumah ibadah pun sudah kembali diperbolehkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, berikut protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pengurus rumah ibadah dan warga :
1. Rumah Ibadah harus dalam keadaan bersih serta secara rutin dan mandiri melakukan desinfeksi pada ruangan serta membersihkan benda-benda yang sering terpegang
2. Jamaah/Jemaat/Umat adalah warga setempat dan tidak diperkenankan menerima Jamaah/Jemaat/Umat dari luar wilayahnya
3. Jamaah/Jemaat/Umat yang menunjukkan gejala demam, batuk, pilek, sesak tidak diperkenankan memasuki Rumah Ibadah
4. Jamaah/Jemaat/Umat yang diharuskan menjalani karantina dan atau sedang dalam pengawasan kesehatan oleh petugas kesehatan tidak diperkenankan beribadah di Rumah Ibadah
5. Pengelola rumah ibadah wajib menyediakan wastafel (permanen/darurat) dengan sabun/ antiseptik didepan pintu masuk. Jamaah/Jemaat/Umat wajib mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki Rumah Ibadah
6. Jamaah/Jemaat/Umat wajib memakai masker dengan benar dan sesuai standar
7. Rumah Ibadah tidak menggunakan ambal dan atau sejenisnya. Jamaah/Jemaat/Umat membawa perlengkapan ibadah sendiri
8. Menjaga kualitas udara tempat ibadah dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah serta meminimalkan penggunaan AC
9. Wajib menerapkan jaga jarak (physical distancing) dengan mengatur dan memberi jarak antar Jamaah/Jemaat/Umat minimal 1 meter.
Baca juga; Bagi yang Ingin Ber-KB Gratis Langsung ke Faskes Kabupaten Kota, 29 Juni Berikut Penjelasannya
Baca juga; Catatan PWI Bontang Jelang Pilkada 2020, dari Kreativitas Pemberitaan hingga Perselingkuhan Politik
10. Selama dan setelah pelaksanaan ibadah/kegiatan keagamaan tidak diperkenankan adanya kontak fisik dalam bentuk apapun antar Jamaah/Jemaat/Umat (bersalaman/jabat tangan)
11. Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar dan cara pencegahan covid-19
12. Setelah sampai di rumah wajib mandi dan berganti pakaian sebelum melakukan aktivitas lainnya
13. Pengurus Rumah Ibadah agar melakukan pencatatan dan atau membuat daftar hadir Jamaah/Jemaat/Umat (Nama, Alamat lengkap dan Nomor HP) sebagai antisipasi untuk kepentingan penulusuran kasus jika ada kejadian penularan covid-19 di Rumah Ibadah tersebut
14. Pengurus Rumah Ibadah melaporkan jumlah dan nama Jamaah/Jemaat/ Umat kepada Puskesmas setempat
15. Pengurus Rumah Ibadah membuat Surat Pernyataan kesiapan pelaksanaan ibadah / kegiatan keagamaan dan memenuhi semua protokol kesehatan yang ditujukan kepada Pemerintah setempat. (*)