Virus Corona di Tarakan

Jubir Gugus Tugas Tarakan Sebut Puskesmas Karang Rejo Bisa Layani Rapid Test, Biaya Rp 450 Ribu

Puskesmas Karang Rejo Tarakan sudah bisa melayani masyarakat yang ingin melakukan rapid test mandiri, Jumat (19/6/20). Biayanya Rp 450 Ribu.

Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, RISNAWATI
dr Devi Ika Indriarti 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Puskesmas Karang Rejo Tarakan sudah bisa melayani masyarakat yang ingin melakukan rapid test mandiri, Jumat (19/6/20). Biayanya Rp 450 Ribu.

Hal ini disampaikan oleh Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Tarakan, dr Devi Ika Indriarti.

Ia mengatakan ada 2 Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang ada di Tarakan yang dapat melayani rapid test bagi masyarakat kota Tarakan.

"Seperti yang saya katakan ada Puskesmas Gunung Lingkas dan Puskesmas Karang Rejo.

Untuk Puskesmas Karang Rejo itu sudah bisa melayani, tapi untuk Puskesmas Gunung Lingkas itu masih menunggu persetujuan, masih tunggu ditanda tangani," ujar dr Devi

Baca juga; Tingkat Kesembuhan Pasien covid-19 di Tarakan 85 Persen, Jubir Gugus Tugas Minta Tetap Waspada

Baca juga; Di Tengah Pandemi Covid-19, PLN Garap Proyek Listrik Pedesaan di Malinau

Ditanya soal jumlah pengadaan rapid test di Puskesmas Karang Rejo, Wanita yang merupakan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan kota Tarakan ini mengatakan tidak mengetahui terkait itu.

"Kalau pengadaan, saya kurang tau berapa. Tapi yang pasti cukup lah untuk orang melakukan rapid test.

Kalaupun habis, nanti kan mereka bisa memesan lagi. Jadi mungkin mereka masih melihat dulu jumlah yang melakukan rapid test di hari pertama ini," jelas dr Devi.

Baca juga; Rumahnya Kebakaran, Sambil Menangis Bocah 10 Tahun Selamatkan Adik Bayinya dari Kobaran Api

Baca juga; Viral Video Petugas KUA Menikahkan Mantan Istri dengan Teman, Disebut Kisah Nyata, Begini Lengkapnya

Diketahui untuk harga rapid test di Puskesmas Karang Rejo sendiri dibandrol dengan harga 450 Ribu.

dr Devi melanjutkan bahwa dalam melakukan rapid test ini, masyarakat tidak bisa menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ).

"Umum ya, karena kan itu diadakan sendiri oleh Puskesmas, kecuali BPJS yang mengadakan.

Kayaknya se-Indonesia Raya belum ada deh ya (menggunakan BPJS untuk melakukan rapid test)" tutur dr Devi

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved