Divonis Bersalah PTUN Soal Internet Papua, Jokowi Batal Ajukan Banding, Dini Purwono Beber Alasannya

Divonis Bersalah PTUN soal pemblokiran internet di Papua, Jokowi batal ajukan banding, Dini Purwono beber alasannya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/SETPRES/AGUS SUPARTO-
Presiden Jokowi dan Menkominfo menyatakan banding atas putusan blokir internet Papua, ini hal yang disayangkan penggugat 

TRIBUNKALTIM.CO - Divonis Bersalah PTUN soal pemblokiran internet di Papua, Jokowi batal ajukan banding, Dini Purwono beber alasannya

Belum lama ini Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN memutus Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua.

Semula, Presiden Jokowi akan mengajukan banding atas vonis PTUN tersebut.

Namun, melalui Stafsusnya yakni Dini Purwono, Jokowi batal melakukan banding.

Presiden Joko Widodo batal mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memvonis pemerintah bersalah atas pemblokiran internet di Papua.

 Daftar Daerah Dilalui Gerhana Matahari Cincin Minggu 21 Juni 2020 & Waktu, Ada Cara Aman Melihatnya

 Tega! Suami Jual Istri Rp 300 Ribu ke Pria Lain Demi Beli Makanan, Adegannya Direkam untuk Promosi

 Nonton Drakor Ji Chang Wook, Backstreet Rookie Eps 1, Catatan Rating vs The King: Eternal Monarch

 Pejabat PLN Sebut Drama Korea Jadi Penyebab Kenaikan Tagihan Listrik, Begini Reaksi Anggota DPR

"Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).

Dini Purwono mengakui sebelumnya Presiden sudah sempat mengajukan banding.

Surat pemberitahuan banding dari PTUN juga sudah dikirimkan ke pihak penggugat.

Namun pengajuan banding itu akan ditarik kembali.

"Itu akan ditarik," katanya.

Dini Purwono menyebut Presiden pada akhirnya batal mengajukan banding karena putusan PTUN tersebut memang sudah dijalankan oleh pemerintah bahkan sebelum putusan dijatuhkan.

"Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan.

Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19," kata dia.

PTUN sebelumnya memvonis Presiden dan Menkominfo telah melakukan pelanggaran hukum atas pemblokiran internet di Papua.

Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved