Divonis Bersalah PTUN Soal Internet Papua, Jokowi Batal Ajukan Banding, Dini Purwono Beber Alasannya
Divonis Bersalah PTUN soal pemblokiran internet di Papua, Jokowi batal ajukan banding, Dini Purwono beber alasannya
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).
Pihak tergugat I adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat II adalah Presiden Jokowi.
Majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Belakangan Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat menerima surat dari PTUN yang memberitahukan pemerintah mengajukan banding.
"Ya sudah diterima suratnya," kata Abdul Manan kepada Kompas.com, Jumat (19/6/2020) malam.
Abdul Manan menerima dua surat yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding.
• Tak Seperti Wilayah Risma, Khofifah Tetap Berlakukan PSBB di Daerah Ini, Ingatkan Pesan Panglima TNI
Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.
Digugat karena dianggap melanggar kemerdekaan pers
Sebelumnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com bulan Januari silam Koordinator Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers Muhammad Isnur menjelaskan obyek gugatan terhadap Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengenai pemblokiran internet di Papua beberapa waktu lalu.
Menurut Isnur, Presiden Joko Widodo telah melanggar pasal terkait jaminan kemerdekaan pers dalam menyebarkan gagasan dan informasi.
• Bupati Penajam Paser Utara Diisukan Beli Pulau di Mamuju, AGM: Kenapa Nggak Sekalian Pulau Sulawesi?
"Bahwa objek gugatan jelas melanggar pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," ujar Isnur di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Adapun Pasal 4 ayat (1) menyatakan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Kemudian pada Pasal 4 ayat (3) menegaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Isnur menjelaskan, pembatasan internet telah menghalangi dan menganggu aktivitas wartawan yang sedang melakukan peliputan di Papua dan Papua Barat.
Akibatnya, masyarakat juga menjadi terbatasi dalam menerima informasi.