Jokowi dan Menkominfo Banding Putusan Blokir Internet Papua, Ini yang Disayangkan Penggugat
Presiden Jokowi dan Menkominfo menyatakan banding atas putusan blokir internet Papua, ini hal yang disayangkan penggugat.
Ade khawatir bahwa pemerintah menganggap langkah hukum yang diambil masyarakat dan dihargai konstitusi justru dianggap sebagai lawan dan gangguan.
"Tim Pembela Kebebasan Pers siap menghadapi Banding pemerintah dan meyakini putusan majelis hakim pengadilan tinggi akan kembali memenangkan atau menguatkan putusan PTUN Jakarta," ujar Ade.
• Beda Pendapat dengan Pelatih Timnas, PSSI Berikan 3 Pilihan Kepada Shin Tae-yong
• Jadwal Tayang Its Okay to Not Be Okay, Drama Korea Kim Soo Hyun di tvN, Mulai Sabtu 20 Juni 2020
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
Pihak tergugat satu adalah Menkominfo dan tergugat dua adalah Presiden Republik Indonesia.
Majelis hakim menghukum tergugat satu dan dua dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Presiden joko Widodo ( Jokowi ) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta ( PTUN ).
Selain Jokowi majelis hakim juga menyatakan keputusan serupa kepada Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo )
Keduanya dinyatakan bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat
Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/6/2020).
Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi.
Majelis hakim menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.
Menurut majelis hakim, internet bersifat netral. Bisa digunakan untuk hal yang positif ataupun negatif.
Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang seharusnya dibatasi adalah konten tersebut.