News Video
NEWS VIDEO 51 766 Bukti Dukungan Hafid Makinun Diserahkan Kepada KPU se Kalimantan Utara
KPU Kaltara menyerahkan syarat dukungan, milik balon gubernur jalur perseorangan kepada KPU kabupaten dan kabupaten dan kota, Senin (22/6/2020).
Penulis: Amiruddin | Editor: Wahyu Triono
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) menyerahkan syarat dukungan, milik balon gubernur jalur perseorangan kepada KPU kabupaten dan kota, Senin (22/6/2020).
Penyerahan syarat dukungan dilaksanakan di Hotel Grand Pangeran Khar, Jl Katamso, Tanjung Selor.
Syarat dukungan yang diserahkan milik pasangan Abdul Hafid Achmad - Makinun Amin.
Abdul Hafid diketahui merupakan mantan Bupati Kabupaten Nunukan, Kaltara.
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami, mengatakan setelah syarat dukungan diserahkan kepada KPU kabupaten dan kota, akan diteruskan kepada panitia pemungutan suara (PPS).
"Teman-teman di lapangan akan mencari warga yang memberikan dukungan untuk diverifikasi, berdasarkan dokumen yang telah diserahkan ke KPU. Verifikasi faktual akan dimulai pada 24 Juni, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Suryanata Al Islami, kepada TribunKaltim.co.
Suryanata Al Islami menambahkan, PPS dan atau verifikator yang akan melaksanakan verifikasi, wajib mengenakan masker, menggunakan sarung tangan, dan hand sanitizer.
Begitupun dengan warga yang memberikan syarat dukungan kepada balon kepala daerah, wajib mematuhi protokol kesehatan.
Selama verifikasi, kata dia, liaison officer (LO) atau penghubung balon kepala daerah juga diharapkan mempermudah PPS atau verifikator, utamanya untuk menemukan warga yang memberi syarat dukungan.
"Makanya kami meminta balon kepala daerah menyerahkan daftar LO, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten hingga desa, untuk memudahkan proses verifikasi faktual," ujarnya.
Ditambahkan Suryanata, hasil verifikasi faktual nantinya akan menjadi dasar, apakah balon kepala daerah bisa bertarung lewat jalur perseorangan atau tidak.
Tentunya kata dia, dengan memenuhi syarat minimal bukti dukungan agar bisa bertarung lewat jalur perseorangan.
Syarat dukungan untuk bertarung lewat jalur perseorangan di Pilgub Kaltara, yakni sebanyak 45.011 bukti dukungan.
"Jika syarat dukungan itu terpenuhi, maka balon kepala daerah bisa bertarung, tentunya memperhatikan hasil verifikasi faktual.
Kita akan lihat terus hasil verifikasi faktual nantinya, karena pasca verifikasi masih ada tahap selanjutnya," tuturnya.