Breaking News

Diantaranya Rute & Frekuensi Terbatas, 6 Hal yang Membuat Menunda Terbang di Tengah Pandemi Covid-19

Diantaranya rute & frekuensi terbatas, 6 hal yang membuat menunda terbang di tengah pandemi Covid-19

Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/CAHYO ADI WIDANANTO
Pengecekkan dokumen uji swab bebas covid-19 di bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Sabtu (6/6/2020) pagi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Diantaranya rute & frekuensi terbatas, 6 hal yang membuat menunda terbang di tengah pandemi Covid-19 

PT Angkasa Pura II (Persero) mencatat ada enam hal yang membuat para traveler menunda terbang di tengah pandemi Covid-19.

President Director AP II Muhammad Awaluddin, mengatakan pihaknya telah mengindentifikasi hal apa saja yang membuat traveler bisa menunda terbang di tengah pandemi.

"Dengan melakukan identifikasi ini, kami ingin berupaya mengggairahkan penerbangan untuk mendukung aktivitas para traveler kembali," ucap Awaluddin dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2020).

Berikut hal-hal yang membuat pertimbangan traveler untuk naik pesawat di tengah Covid-19, dan solusinya dari AP II:

AirAsia Kembali Terbang Layani Penerbangan Domestik Mulai 19 Juni 2020, Berikut Ini Jadwal dan Rute

Istilah-istilah yang Sering Diucapkan Pramugari Saat Penerbangan Salah Satunya Pink Eye, Ini Artinya

1. Harus rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) test.

Traveler wajib menyertakan surat hasil rapid test atau PCR test untuk terbang.

Hal ini harus dipenuhi, namun membuat traveler kemudian enggan terbang karena harus melakukan tes dulu sebelum ke bandara.

Menanggapi kendala ini, AP II menyediakan fasilitas rapid test, yang dioperasikan oleh pihak lain seperti di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan Terminal 3 sehingga membantu traveler yang harus terbang mendadak, misalnya dalam rangka dinas.

2. Harus tiba 3 jam lebih awal

Di bandara dilakukan pemeriksaan dokumen sebelum terbang. Karena itu, traveler harus tiba 3 jam sebelum keberangkatan, lamanya waktu menunggu di bandara membuat traveler enggan bepergian dengan pesawat.

Terkait hal ini, AP II memperkenalkan aplikasi Travelation untuk pengecekan dokumen secara digital.
Sebelum tiba di bandara, traveler dapat mengunggah dokumen ke Travelation untuk dilakukan pemeriksaan digital.

"Ini menyederhanakan jalannya prosedur namun tetap ketat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi AP II atas inovasi Travelation ini," kata Awaluddin.

 Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 28 Juni 2020 RCTI, SCTV, Trans TV, Drakor Indosiar, Film India ANTV

 Bawa Surat Positif Covid-19, Siswa Lolos Terbang Jakarta - Papua, Ini Nasib Penumpang Garuda Lainnya

3. Peraturan di daerah yang berbeda.

Di tengah pandemi, sejumlah daerah memiliki kebijakan guna mencegah penyebaran COVID-19. Misalnya, bagi traveler tujuan DKI Jakarta maka harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kemudian, bagi penumpang tujuan Bali harus memiliki surat hasil PCR test.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved