Pengunjung Obyek Wisata di Kukar Wajib Patuhi Protokol Kesehatan, Bayi dan Manula Dilarang Masuk
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah kembali mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan tatanan normal baru (new normal).
Penulis: Christoper Desmawangga |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah kembali mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan tatanan normal baru (new normal).
Kali ini, melalui surat edaran Nomor : P-2074/DINKES/SKRT/6/2020, sektor pariwisata, usaha salon/spa, serta resepsi pernikahan diperkenankan beroperasi maupun digelar kembali, dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan.
Terkait dengan sektor pariwisata, pada surat edaran tersebut juga diatur mengenai protokol kesehatan yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh pengelola dan juga pengunjung.
Kita ketahui bersama, Kabupaten Kukar menjadi salah satu lokasi tujuan wisata di Kaltim, terdapat sejumlah spot lokasi wisata yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kukar.
Lokasi pariwisata yang dikelola langsung oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar di antaranya, Waduk Panji Sukarame, Planetarium, Pulau Kumala, Pantai Tanah Merah Samboja, pemancingan Loa Kulu dan Tugu Equator Marangkayu.
Tidak hanya itu, di Tenggarong juga ada Museum Mulawarman yang dikelola Pemprov Kaltim, serta Museum Kayu yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Bahkan, adapula lokasi wisata yang dikelola oleh masyarakat sekitar, seperti air terjun Kandua Raya di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun, hingga pantai di kawasan Kecamatan Muara Badak.
Berikut protokol kesehatan pada tatanan new normal di sektor pariwisata Kabupaten Kukar :
A. Fasilitas Wisata
1. Sarana masuk dan keluar dibuatkan terpisah sehingga tidak menimbulkan potensi penumpukan (kerumunan) pengunjung pada saat akan masuk dan keluar area wisata.
2. Disiapkan daftar pengunjung (memuat data nama, alamat nomor telpon) di area pembelian tiket. Bagi pengunjung yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Timur harus dapat menunjukkan hasil rapid test Non Reaktif untuk menghindari penularan dari kasus impor.
3. Menyediakan sarana pengukur suhu tubuh (thermal detector)
4. Membuat pembatas jarak antrean pada saat antre membeli karcis masuk.
5. Menggunakan pembatas atau partisi (flexy glass) di meja petugas tiket, kasir, atau cosfumer services.
6. Jika memungkinkan menggunakan metode pembayaran tiket nontunai.
7. Membuat denah yang informatif di lokasi wisata untuk menjaga jarak fisik.
8. Menyediakan fasilitas mencuci tangan dengan air bersih mengalir dan sabun pada pintu masuk dan pintu keluar.
9. Menyediakan hand sanitizer di meja petugas karcis dan kasir.
10. Menyediakan fasilitas mencuci tangan dan sabun hand sanitizer pada beberapa titik untuk memudahkan pengunjung mencuci tangan.
11. Mengatur tata letak kursi, jika tersedia kursi di area wisata agar memenuhi kaidah physical distancing. Dipastikan harus dibuatkan pembatas agar terjadi pembatasan jarak fisik pada saat duduk.
12. Memastikan toilet umum dalam keadaan bersih dan tersedia air dan tempat mencuci tangan dengan sabun serta tisu.
13. Jika terdapat warung, cafe atau rumah makan di dalam area wisata maka agar mematuhi protokol yang diperuntukkan bagi warung, cafe dan rumah makan.
14. Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar dan cara pencegahan covid-19 pada beberapa titik strategis di lokasi wisata.
15. Menjaga kebersihan area wisata.
Baca juga: Kapolres Bogor Tak Tinggal Diam Soal Klaim Rhoma Irama Ada Polisi Dampingi Aksi Panggung di Khitanan
Baca juga: Akhirnya Bos Garuda Indonesia Angkat Bicara Soal Pesawat Tergelincir di Makassar, Nasib Penumpang?
B. Pengunjung Wisata
1. Pengelola wisata harus membatasi jumlah pengunjung yang masuk sebesar 50% dari kapasitas tempat wisata.
2. Pengunjung sarana wisata harus dalam keadaan sehat {tidak dalam keadaan demam, batuk, flu dan sesak nafas). Setiap pengunjung harus diukur suhu tubuhnya maksimal 37,5 derajat celcius. Jika di atas suhu tersebut maka
pengunjung tidak diperkenankan masuk ke area wisata.
3. Pengunjung wajib menggunakan masker secara baik dan sesuai standar. Jika tidak menggunakan masker maka tidak diizinkan masuk ke area wisata.
4. Selalu menjaga kebersihan tangan dengan air mengalir dan sabun /antiseptik (hand sanitizer).
5. Pengunjung wajib menerapkan physical distancing (menjaga jarak fisik).
6. Tidak diizinkan membawa bayi (0 - 1 tahun) dan orang tua lanjut usia (> 60 tahun) ke area wisata.
C. Pengeloa / Petugas Wisata
1. Petugas dan pengelola pariwisata harus dalam keadaan sehat. Setiap petugas harus diukur suhu tubuhnya sebelum melakukan pekerjaan. Apabila suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius maka petugas dilarang bertugas.
2. Pengelola/petugas harus menggunakan masker, face shield dan hand gloves secara baik dan benar sesuai standar.
3. Pengelola/ petugas wajib menerapkan physical distancing (menjaga jarak fisik).
4. Tersedia petugas yang mengontrol penerapan jaga jarak fisik (physical distancing) dan pemakaian masker bagi semua pengunjung.
5. Pengelola/petugas selalu menjaga kebersihan tangan dengan air mengalir dan sabun /antiseptik (hand sanitizer).
6. Pemilik atau pengelola wisata wajib membuat pernyataan untuk menaati semua protokol kesehatan mengenai pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan Virus Corona ( covid-19 ).
7. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Sementara itu, jauh hari sebelum surat edaran tersebut dikeluarkan, pihak Dispar telah mempersiapkan segala sesuatunya yang disesuaikan dengan protokol kesehatan di lokasi-lokasi obyek wisata.
Sebelum benar-benar membuka obyek wisata, Dispar Kukar terlebih dahulu menggelar simulasi yang dilaksanakan di Pulau Kumala, pada Rabu (1/7/2020) kemarin.
Simulasi pembukaan Pulau Kumala meliputi antrean tiket, masuk hingga keluar pulau, termasuk aktivitas di Pulau Kumala.
"Untuk sementara ini kita ada dua opsi terkait pemeriksaan kesehatan pengunjung, apakah dilakukan di area parkir, atau saat pengunjung sudah berada di sisi pulau, kita masih perhitungan hal ini," ucap Kepala Dispar Kukar, Thauhid Afrilian Noor melalui Kabid Pengembangan Destinasi Wisata, Ridha, Kamis (2/7/2020).
Selain itu, guna meminimalisir kontak langsung antara petugas dengan pengunjung, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bankaltimtara terkait dengan pembayaran nontunai atau menggunakan E-Money untuk pembelian tiket masuk.
"Untuk tahap pertama ini kita fokuskan pada pembelian tiket masuk dulu, selanjutnya kita terapkan ke pelaku usaha di Pulau Kumala," ujarnya.
Bahkan, pada pekan kedua Juli 2020, rencananya Pulau Kumala sudah dibuka kembali untuk masyarakat.
"Ya, target kami Juli minggu kedua, rencananya Pulau Kumala dulu yang dibuka," ucapnya. (*)