Darurat Narkoba
Kisah Perempuan Aceh Pertama Dihukum Mati, Peran Merencanakan Penyelundupan Sabu Malaysia Indonesia
Kisah perempuan Aceh pertama kalinya divonis oleh hakim berupa hukuman mati dalam persidangan Pengadilan Negeri di Aceh.
TRIBUNKALTIM.CO, BANDA ACEH -- Kisah perempuan Aceh pertama kalinya divonis oleh hakim berupa hukuman mati dalam persidangan Pengadilan Negeri di Aceh.
Sepak terjang perempuan ini banyak berperan dalam merencanakan penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Dialah perempuan bernama Murziyanti, bersama suaminya punya peran dalam hal melakukan penyelundupan sabu.
Pasangan suami istri di Aceh divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, mereka adalah Faisal M Nur bos sabu asal Aceh dan istrinya Murziyanti (41).
Faisal memanfaatkan sang istri yang masih bebas untuk melakukan transaksi narkoba.
• VIDEO Detik-detik Idham Azis Musnahkan 1 Ton Sabu, Jenderal Polisi Gondrong Sempat Dekati Tersangka
Sementara dirinya kini tengah menjalani hukuman 18 tahun penjara di Lapas Kelas II A, Pekan Baru, terbukti mengendalikan bisnis narkotika.
Murziyanti berperan sebagai penghubung antara Faisal dengan jejaring mafia sabu.
Selain itu, Murziyanti juga ikut mengatur skenario pengiriman.
Perannya dianggap sangat dominan, sehingga majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis hukuman mati.
Vonis terhadap Murziyanti dibacakan dalam sidang putusan, Rabu, 17 Juni 2020 lalu.
• NEWS VIDEO Idham Azis Musnahkan 1 Ton Sabu, Jenderal Polisi Mendadak Dekati Tersangka
• Jakop HS Mantan Polisi Tertembak di Kaki, Serang Petugas Pakai Parang, Diringkus Saat Pesta Sabu
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Apriyanti SH MH dan dua hakim anggota yakni, Khalid Amd SH MH, dan Asra Saputra SH.
Dalam salinan putusan PN Idi yang diakses Serambinews.com di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Sabtu (4/7/2020), disebutkan keterlibatan Murziyanti dimulai sekitar pertengahan Juli 2019.
Sore itu waktu Malaysia, Murziyanti mendapat tawaran pekerjaan dari Ijan (DPO, warga negara Malaysia) untuk menyelundupkan 20 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Tawaran itu disampaikan oleh Fitriani alias Pit.