Sejumlah Masjid di Bontang Gelar Salat Idul Adha, Jemaah Wajib Bawa Sajadah dan Pakai Masker

Pada masa New Normal ini, Pemkot Bontang melaksanakan pelonggaran tapi tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19.

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI
Salat Jumat berjarak diterapkan pengurus masjid Al Firdaus Bontang Baru, Kalimantan Timur, Jumat (29/5/2020). Pelaksanaan Salat Idul Adha di sejumlah masjid di Bontang juga bakal menerapkan protokol kesehatan covid-19. 

"SE ini sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normal). Agar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan covid-19," tuturnya.

Tempat penyelenggaraan kegiatan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan dengan catatan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

"Tak diperbolehkan pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman covid-l9 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah," ujarnya.

Baca juga: Begini Sosok Mbak Dita, Tersangka Pemberi Suap Bupati Kutim Ismunandar & Istri, Ada THR Rp 100 Juta

Baca juga: Prediksi Menteri yang tak Kena Reshuffle, Ada Erick Thohir, Retno Marsudi, Bagaimana dengan Prabowo?

Nah, penyelenggaraan salat Idul Adha tahun 1441H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

H. Tidak mewadahi sumbangan sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved