News Video
NEWS VIDEO Tolak UU Minerba, Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat Datangi Kantor DPRD Kaltim
Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) geruduk kantor DPRD Kaltim, Senin (6/7/2020).
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Wahyu Triono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) geruduk kantor DPRD Kaltim, Senin (6/7/2020).
Ratusan mahasiswa mendatangi kantor para anggota dewan tersebut.
Dalam demo tersebut mereka Menolak adanya undang-undang Minerba no.3 tahun 2020. Selain itu ada beberapa tuntutan lainnya.
Tuntutan Mahakam lainnya yaitu menghentikan izin IUP pertambangan. "Hentikan pertambangan ilegal di Kaltim, transparasi dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Bentuk Satgas tambang yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat," ucap welly humas aksi.
Kemudian ia meminta anggota DPRD membentuk tim menolak UU Minerba. Ia melihat uu Minerba justru menguntungkan pihak penguasa dan pemegang kebijakan.
"Ini poin penting kami menolak UU Minerba," ucapnya.
Pasal 1 ayat 13 A menurutnya ini yang merugikan dan berdampak buruk bagi masyarakat. Ia melihat kerusakan secara serius di wilayah tambang.
Selain itu ia melihat kerusakan alam yang cukup parah dari tambang. Hingga berita ini diturunkan para Mahasiswa masih berdialog dengan anggota DPRD Kaltim. (*)
IKUTI >> News Video
IKUTI >> News Video