Jumat, 12 Juni 2026

Sidang Paripurna

Bupati Penajam Paser Utara Jabarkan 9 Raperda, 5 Disetujui Salah Satunya Pabrik Rice Milling

Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ), Abdul Gafur Masud ( AGM ) jabarkan sembilan (9) Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ).

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ), Abdul Gafur Masud ( AGM ) jabarkan sembilan (9) Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Kabupaten PPU pada Sidang paripurna yang digelar dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda atas pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ), Abdul Gafur Masud ( AGM ) jabarkan sembilan (9) Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Kabupaten PPU pada Sidang paripurna yang digelar dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan terhadap Raperda atas pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.

Selain dari pada itu dalam kesempatan yang sama AGM juga menyampaikan nota jawaban Pemerintah Kabupaten PPU terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten PPU, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa, (7/7/2020) siang.

Kesembilan Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah kepada Perusahaan umum daerah Benuo Taka, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 19 Tahun 2011, tentang pajak penerangan jalan, tentang perlindungan perempuan, tentang sistem perlindungan anak, tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), tentang cadangan pangan Pemerintah Daerah, tentang pengelolaan persampahan dan Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan umum daerah Penajam Benuo Taka Energi.

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Kalimantan Timur, Balikpapan Dominasi Pasien Sembuh dari Covid-19

Baca Juga: UPDATE Kaltim Bertambah 10 Kasus Covid-19, Terbanyak di Balikpapan, Salah Satunya Warga Inggris

Dalam penjabarannya AGM menjelaskan bahwa pada Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Kabupaten PPU ini, secara garis besar bahwa Realisasi Pendapatan Kabupaten PPU Tahun 2019 adalah sebesar 1,6 Trilyun lebih, kemudian pendapatan yang sah sebesar 23,35 Milyar lebih.

Sementara itu realisasi belanja daerah Tahun 2019 adalah sebesar 1,55 Trilyun lebih kemudian untuk neraca sampai dengan Per 31 Desember 2019 yakni jumlah aset sebesar 4,44 Trilyun Rupiah lebih.

"Alhamdulillah dalam waktu kurang lebih 5 jam kita bisa mencapai musyawarah mufakat dan oengajuan2 kita dari 9 yang diajukan di setujui 5, Alhamdulillah yang disetujui adalah yang betul-betul pro Kepda mayarakat," ujar AGM, Selasa (7/7/2020).

Salah satu yang disebut oleh AGM adalah Raperda penyertaan modal. Pemerintah Daerah kembali akan menyertakan modal sebesar 26.9 Milyar untuk rincian rencana penggunaan anggaran investasi mesin dan peralatan, investasi tanah dan bangunan, modal pembelian gabah kepada petani dan over head pabrik salah satunya adalah pembangunan pabrik Rice Milling atau Penggilingan Padi di Babulu.

Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19

Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar

"Dari lima itu, untuk pendapatan daerah kita, karena pendapatan daerah kita masih kurang, masih dibawah 50 milyar per tahun, sedangkan kita bahwa yang kita tahu sember daya kita paling besar di Kalimantan Timur tapi satu rupiah saja tak ada, maka pemerintah daerah meminta dukungan daerah meminta dukungan dari eksekutif untuk membuat yang namanya pabrik Rice Milling dan ini sudah disetujui, inshallah tahun ini mudahan bisa berjalan dengan cepat baik dan lancar, semoga ini bisa menjadi berkah karena ini juga aspirasi dari mayarakat," ujarnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved