Tabung LPG 3 Kg Kalsel Dijual di Paser, Disperindagkop dan Polsek Tanah Grogot Amankan Satu Pedagang
Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Disperindagkop&UKM;) Kabupaten Paser menertibkan pedagang yang menjual tabung LPG 3 Kg
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Mikro ( Disperindagkop&UKM ) Kabupaten Paser menertibkan pedagang yang menjual tabung LPG 3 Kg. Penertiban dilakukan karena tabung yang dijual berasal dari wilayah Kalimantan Selatan ( Kalsel ).
Seperti disampaikan Kasi Pengadaan Penyaluran Logistik Disperindagkop&UKM Paser Suriadi, Selasa (7/7/2020). “Kemarin (Senin,6/7/2020) kami bersama jajaran Polsek Tanah Grogot menertibkan pedagang yang berjualan di Tepian atau Siring Sungai Kandilo,” kata Suriadi.
Pedagang itu, lanjut Suriadi, menjual tambung kosong LPG 3 Kg secara eceran di siring atau di pinggir Jalan Yos Sudarso Tanah Grogot seharga Rp 150.000/tabung. Selain itu, dia juga menjual tabung kosong Bright Gas 5,5 Kg Rp 250.000/tabung dan tabung Bright Gas 12 Kg.
Setelah dikonfirmasi langsung kepada pedagang yang bersangkutan, ternyata semua tabung berasal dari wilayah Kalsel. Sebelum merugikan masyarakat Kabupaten Paser, Disperindagkop&UKM dan jajaran Polsek Tanah Grogot melarang tabung LPG 3 Kg itu dijual di Paser.
Baca juga; Usaha Kuliner Menjamur Selama Pandemi Covid-19, DKK Balikpapan Gelar PIRT Lewat Daring
Baca juga; NEWS VIDEO VIRAL,10 Perempuan Berbaju Ketat Bersepeda Keliling Kota Banda Aceh,Mereka Mengaku Khilaf
Pihak Pertamina di Balikpapan, kata Suriadi, tidak melayani pengisian tabung LPG 3 Kg dari wilayah Kalsel, sehingga dapat merugikan masyarakat konsumen Kabupaten Paser, terutama yang membeli tabung LPG 3 Kg tersebut karena pengisian tabungnya tidak dilayani oleh Pertamina.
“Pertamina tidak menyarankan konsumen membeli tabung LPG 3 Kg di luar jalur distribusi. Pertamina berhak untuk tidak mengisi tabung yang dianggap/terindikasi bukan tabung Pertamina. Ini pernyataan pihak Pertamina Balikpapan saat kami konfirmasi terkait permasalahan ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Disperindagkop&UKM Paser dan jajaran Polsek Tanah Grogot memerintahkan pedagang itu untuk mengangkut kembali barang dagangannya, dan diingatkan agar jangan lagi menjual tabung LPG 3 Kg dari wilayah Kalsel di Kaltim.
“Dia menggunakan mobil DA 9486 BN untuk mengangkut barang dagangannya, jadi kami suruh naikkan barang dangannya ke mobilnya. Dan kami perintahkan jangan menjual tabung LPG 3 Kg di wilayah Kaltim, khususnya Kabupaten Paser,” ucapnya menegaskan.