OTT KPK di Kutai Timur

Kasus Dugaan Suap Soal Proyek Infrastruktur di Kutai Timur, Berikut 10 Lokasi yang Digeledah KPK

Buntut kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kutim Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutim, pihak aparat penegak hukum, KPK.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MARGARET SARITA
Tim KPK menggeledah sejumlah kantor dinas dan badan di Pemkab Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (8/7/2020). 

Nawawi mengatakan, Ismunandar bersama Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih, menerima uang tersebut melalui Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah dan Musyaffa selaku Kepala Bapenda Kutai Timur.

Esok harinya, Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yakni rekening Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp 900 juta, dan Bank Mega sebesar Rp 800 juta.

Selanjutnya, melalui rekening milik Musyaffa, uang tersebut digunakan untuk membayar keperluan Ismunandar antara lain pembayaran mobil Elf kepada Isuzu Samarinda senilai Rp 510 juta pada 23-30 Juni 2020.

 Begini Akhirnya Nasib Bupati Kutai Timur Ismunandar, Istri, & Para Pejabat, KPK Umumkan Status Baru

"Pada tanggal 1 Juli 2020 untuk tiket pesawat ke Jakarta sebesar Rp 33 juta. Pada tanggal 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta," kata Nawawi.

Sebelumnya, kata Nawawi, Aditya juga diduga memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini masing-masing sebesar Rp 100 juta.

Tak sampai di situ, aliran dana yang diterima Ismunandar rupanya juga akan digunakan untuk kepentingan Pilkada.

Seperti diketahui, Ismunandar mempersapkan dirinya maju di Pilkada Kutim 2020 yang kemudian diundur. Aliran dana untuk kepentingan kampanye Pilkada Ismunandari ini langsung tercium KPK.

"Serta transfer ke rekening atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM," ujar Nawawi.

KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening atas nama Musyaffa terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutai Timur.

"Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar," kata Nawawi.

Sementara itu, Encek UR Firgasih diduga menerima Rp 200 juta dari Irwansyah, saudara Deky. Penerimaan itu diduga terkait lima hal yakni, Ismunandar selaku Bupati yang menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk.

Encek Firgasih terpilih menjadi Ketua DPRD Kutim Provinsi Kalimantan Timur.
Encek Firgasih terpilih menjadi Ketua DPRD Kutim Provinsi Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/SARITA)

Kemudian, Encek UR Firgasih mengintervensi penunjukan pemenang proyek di Pemkab Kutai Timur. Musyaffa selaku kepercayaan bupati mengintervensi dalam menentukan pemenang proyek Dinas PU dan Dinas Pendidikan Kutai Timur.

Kemudian, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang mencairkan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Terakhir, Aswandini selaku Kepala Dinas PU yang mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang. KPK pun telah menetapkan Ismunandar, Encek UR Firgasih, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Deky dan Aditya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Geledah 10 Tempat Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Kutai Timur dan Istrinya, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/08/kpk-geledah-10-tempat-terkait-kasus-suap-yang-menjerat-bupati-kutai-timur-dan-istrinya?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved