Petugas Sipir Gagalkan Sabu Masuk Rutan Tanjung Redeb, Polisi Tetapkan 3 Tersangka 2 Masih Buron

Petugas Sipir yang berjaga di pintu utama Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Jl Murjani, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM
Tahu Isi berisi dua poket narkotika jenis sabu yang coba diselundupkan masuk Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Petugas Sipir yang berjaga di pintu utama Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Jl Murjani, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika diduga sabu ke warga binaan.

Penggagalan peredaran narkotika dalam rutan itu terjadi pada hari, Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 16:00 Wita lalu.

Pengungkapan berawal saat perempuan berinisial YO ( 30 ) melakukan kunjungan ke Rutan Tanjung Redeb pada Selasa sore itu dengan menenteng keresek berisi gorengan.

Sejak awal masuk, ibu rumah tangga itu sudah menunjukkan gelagat aneh dan membuat petugas Rutan merasa curiga. Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang yang dibawa YO, petugas merasa aneh dengan gorengan yang dibawanya,
termasuk tahu isi yang tampak tidak biasa.

Karena curiga petugas kemudian membela gorengan yang dibawa wanita 30 tahun itu. Pada belahan pertama petugas langsung menemukan satu poket berisi sabu, begitu pula dengan tahu berikutnya.

Baca juga; Kemenkes Tetapkan Tarif Rapid Tes Rp 150 Ribu, YLKI Kaltim Minta Hentikan Bisnis di Tengah Kesulitan

Baca juga; Pakai Adat Palembang, Ini Foto-foto Pernikahan Dinda Hauw & Rey Mbayang,Maskawin 40 Gram Logam Mulia

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Prayitno menjelaskan, aksi pelaku itu terbongkar saat petugas sipir yang berjaga melakukan pemeriksaan pada makanan yang akan dititipkan oleh pelaku kepada napi berinisial MU ( 39).

"Sebelum titipan diberikan kepada yang bersangkutan petugas melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Dalam pemeriksaan itu, petugas kami mendapatkan dua paket yang diduga sabu yang disimpan di dalam dua tahu isi,” jelas Prayitno.

Saat diketahui ada upaya peredaran sabu ke dalam Rutan, lanjut Prayitno, petugas langsung menahan YO untuk dimintai keterangan, yang selanjutnya memanggil napi yang bersangkutan terkait maksud dari upaya pengelabuan tersebut.

Setelah yang bersangkutan dimintai keterangan, petugas Rutan pun langsung
melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.

Kepala Rutan kelas IIB Tanjung Redeb itu menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada napi yang memesan sabu yakni mencabut semua hak-haknya untuk mendapatkan remisi, dan asimilasi.

Selain itu, pihaknya juga akan semakin memperketat pemeriksaan kepada setiap barang yang dititipkan masyarakat, meskipun masih dilakukan secara manual. Juga secara rutin melakukan razia kepada seluruh napi yang berada di dalam rutan, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, khususnya penyalahgunaan narkoba.

Baca juga; WASPADALAH, Berikut ini 11 Daftar Aplikasi yang Berbahaya Bagi Ponsel Android, Harus Segera Dihapus

Baca juga; UPDATE Virus Corona di Balikpapan, Pasien Sembuh Lebih Banyak, 6 Pasien Positif Didominasi ABK Kapal

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved